Imigrasi Batam "Gebrak" Opus Bay: 24 WN Tiongkok Dideportasi, Tak Bisa Kembali ke Indonesia

Imigrasi Batam "Gebrak" Opus Bay: 24 WN Tiongkok Dideportasi, Tak Bisa Kembali ke Indonesia

Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok dari Opus Bay, Sekupang, Batam. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Ada yang menarik perhatian petugas Imigasi Batam beberapa waktu lalu. Setelah mengintai dan mengendus gerak-gerik warga asing di sejumlah titik, petugas pun bergerak.

Hasilnya? Puluhan warga negara asing (WNA) dari Tiongkok harus angkat koper dari Batam.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam baru saja menuntaskan sebuah operasi pengawasan yang dinamakan Operasi Wira Waspada pada April 2026 lalu. Sasaran operasi ini cukup strategis apartemen Opus Bay di kawasan Marina City. Lokasi itu diduga kuat menjadi sarang aktivitas orang asing yang melanggar aturan.

Baca juga: Hari Kebebasan Pers di Batam: Jurnalis Buka Suara untuk Andrie Yunus, Hentikan Kekerasan pada Aktivis

Setelah mengantongi bukti, Imigrasi langsung bertindak. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 24 WN Tiongkok yang tertangkap basah melanggar ketentuan keimigrasian langsung diproses.

Nasib mereka telah ditentukan pada 1 dan 2 Mei 2026. Satu per satu, mereka digelandang ke Bandara Internasional Hang Nadim, lalu diterbangkan keluar dari Indonesia. Proses deportasi berlangsung tegas dan tertib.

Namun, hukumannya tidak berhenti sampai di situ. Kepala Kantor Imigrasi Batam memastikan bahwa ke-24 WN Tiongkok tersebut juga dikenai sanksi **penangkalan**. Artinya, mereka dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Pintu masuk ke Indonesia sudah tertutup untuk mereka.

Selasa, 5 Mei 2026, Kepala Kantor Imigrasi Batam buka suara. Dengan tegas ia menyatakan bahwa ini adalah bagian dari komitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum.

"Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat dan pengelola kawasan untuk ikut ambil peran. "Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut aktif memberikan informasi. Sinergi ini kunci untuk penegakan hukum yang optimal," imbuhnya.

Baca juga: Peringatan Hardiknas 2026 di Bintan: Bupati Roby Kurniawan Pimpin Upacara, Resmikan Gedung TK Baru Hingga Lepas Purna Bakti Guru

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Ini adalah bagian dari arahan langsung Direktur Jenderal Imigrasi yang ingin fungsi pengawasan dan sinergi benar-benar dijalankan.

Harapannya, ke depan, setiap warga negara asing yang berada di Batam, khususnya, akan lebih patuh pada aturan yang berlaku. Karena Imigrasi Batam mengingatkan: *tidak ada tempat bagi pelanggar di sini.*

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :