Polisi Tangkap Pengepul Chip dan Pemain Judi Online di Batam
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Nona Pricillia Ohei, memegang Barang bukti saat Siaran Pers di Mapolda Kepri, Senin 4 Mei 2026 (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membongkar dua kasus judi online di Batam. Dua warga setempat berinisial RS dan TN diamankan dari lokasi berbeda, yakni di Bengkong dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
TN diduga sebagai penyelenggara. RS sebagai pemain.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada April 2026. Dari penyelidikan, ditemukan aktivitas judi online di dua tempat kejadian perkara.
“TN kami kenakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai penyelenggara. RS kami kenakan Pasal 427 sebagai pemain,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, di Mapolda Kepri, Senin, 4 Mei 2026.
Baca juga: Berhalusinasi Usai Nyabu, Ayah Tega Hujani Anak Kandung dengan 8 Tusukan
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang distribusi dan akses konten judi melalui sistem elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Sambau.
“Pada 4 April 2026, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan TN di lokasi. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah perangkat komputer untuk menjalankan permainan judi online,” ujarnya.
Polisi menyita 19 unit komputer dan tiga telepon genggam. TN mengelola puluhan ribu akun permainan, seperti “Joker King” dan “Big Fish”, untuk menghasilkan chip secara otomatis maupun manual.
Chip itu dijual ke pemain lain, termasuk RS, lewat aplikasi pesan instan. Transaksi pakai dompet digital DANA dan OVO. Harganya Rp5.000 hingga Rp15.000 per satu miliar chip.
RS membeli chip untuk bermain. Jika menang, chip itu dijual lagi untuk mengambil untung.
“Dari praktik ini, kedua tersangka mendapat keuntungan finansial,” tambah Ronni.
Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Kepri. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Para tersangka terancam pidana minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun penjara, plus denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :