Anisa Florensa Menantu Pembunuh Mantan Mertua Lansia, Positif Ekstasi & Pernah Rampok Perhiasan Korban

Anisa Florensa Menantu Pembunuh Mantan Mertua Lansia, Positif Ekstasi & Pernah Rampok Perhiasan Korban

Konfrensi pers Polda Riau kasus pembunuhan yang viral oleh mantan menantu terhadap seorang lansia.

Nurjali

Riau, Batamnews – Polda Riau menangkap AF, menantu dari Anisa Florensa, sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Dumaris Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru. Ternyata, pelaku dan komplotannya tidak hanya beraksi sekali.

Sebelum korban tewas, mereka sudah lebih dulu merampok di rumah korban yang berada di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengungkapkan hubungan AF dengan korban. Menurutnya, AF menikah dengan Arnol, anak pertama korban, pada tahun 2022.

Baca juga: 4 Pelaku Pembunuh Lansia di Riau Ditangkap, Salah Satunya Menantu Korban

"Kemudian bertahan satu tahun, pada 2023 tersangka ini bukan cerai, tetapi meninggalkan rumah, kemudian pergi ke Medan," ujar Hasyim, Minggu, 3 Mei 2026.

Di Medan, AF bekerja sebagai kasir di sebuah tempat spa. Sementara itu, Arnol masih memberikan nafkah kepada AF dan tidak menceraikannya secara hukum.

"Menurut keterangan, anak korban masih memberikan nafkah, baik uang maupun komunikasi lainnya," katanya.

AF kemudian menjalin hubungan dekat dengan salah satu pelaku bernama Selamet (SL). Keduanya bahkan sudah menikah siri. Bersama-sama, mereka merencanakan aksi perampokan sejak enam bulan lalu.

"Kurang lebih enam bulan lalu mereka datang ke Pekanbaru. Pertama menginap di Hotel Aloha di Jalan Riau, mereka menyusun rencana," kata Hasyim.

Saat itu, AF dan SL mendatangi rumah korban. Namun, hanya Arnol yang ada di rumah. Mereka merampok dan mengambil uang Rp4 juta.

"Pada saat itu belum terpasang CCTV. Mereka mengambil uang dan pergi ke Medan," jelas Hasyim.

Kejadian kedua berlangsung lebih brutal. Para pelaku yang total berjumlah empat orang, yakni AF, SL, E, dan L kembali datang. Kali ini mereka mengambil perhiasan korban dan uang, lalu membunuh Dumaris Boru Sitio.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkapkan, AF tega membunuh karena sakit hati.

"Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka," kata Muharman.

Baca juga: Sakit Hati Sering Dimaki, Alasan Menantu di Pekanbaru Habisi Nyawa Lansia 60 Tahun

Selain itu, motif lainnya adalah ekonomi. Para pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik korban.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," kata Muharman.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :