Saling Klaim Lahan di Batu Ampar, Pembangunan Dihentikan Sementara

Saling Klaim Lahan di Batu Ampar, Pembangunan Dihentikan Sementara

Polsek Batu Ampar menggelar Mediasi dengan mengundang kedua belah pihak yang terlibat sengketa lahan di Mapolsek Batu Ampar Selasa (28/4/26) (Jamaludin/Batamnews).

Nurjali

Batam, Batamnews – Sebuah sengketa lahan antara warga dan pihak yang diduga sebagai mafia tanah memanas di Batu Ampar. Kepolisian pun mengambil langkah dengan menghentikan sementara pembangunan di lokasi sengketa.

Mediasi digelar di Mapolsek Batu Ampar, Selasa, 28 April 2026 siang. Wakapolsek Batu Ampar, Iptu Andria, bersama jajaran Intelkam Polresta Barelang dan perwakilan kecamatan memimpin pertemuan tersebut.

Sengketa terjadi di lahan Blok F No. 36 dan 37, Kavling Tering Mas, RT 02/RW 21, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Baca juga: JPU Jerat Tiga Terdakwa Meninggalnya Dwi Putri di Batam dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Korban Disiksa Selama Beberapa Hari

Peristiwa ini viral di media sosial. Sejumlah orang tak dikenal masuk ke lahan kavling milik warga. Mereka mengancam dan menyuruh pekerja berhenti membangun rumah.

Devi, seorang ibu yang videonya viral karena berselisih dengan orang tak dikenal, bercerita dengan mata berkaca-kaca.

"Tukang saya disuruh berhenti kerja, akhirnya langsung pulang," ujarnya dalam video yang tersebar luas.

Ia memohon pemerintah dan polisi membantu menyelesaikan masalah ini.

Dalam mediasi, kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan tanah.

Andrizal, penasihat hukum Vitalis Heru, mengatakan lahan tersebut sah milik kliennya. Dasarnya adalah surat alas hak tanah yang mencantumkan nama ayah kliennya.

"Klien saya memiliki lahan tersebut. Kavling itu atas nama ayah klien saya, sehingga ia merupakan ahli waris karena ayahnya telah meninggal dunia," kata Andrizal.

Ia menuding ada pihak koperasi yang menjual tanah secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris.

"Secara prosedural itu salah besar. Seharusnya ada pemberitahuan kepada ahli waris," tegasnya.

Soal video viral yang menuduh kliennya menyerobot lahan dan bertindak preman, pihaknya sudah melapor ke Polda Kepri. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Di lain pihak, Yopta Eka Saputra Tanwir, penasihat hukum Rayon Sari, membantah klaim tersebut.

Ia menjelaskan kliennya sudah mencicil lahan sejak 2010. Pembayaran rutin dilakukan ke koperasi.

"Semuanya berjalan baik sampai cicilan lunas pada 2023. Setelah itu kami menerima surat dari koperasi. Namun pada 2025, kami mendapat kabar lahan tersebut telah dipagari oleh orang tak dikenal," jelas Yopta.

Ia menambahkan, saat pembangunan dimulai setelah pelunasan, tiba-tiba datang orang tak dikenal yang mengintimidasi pekerja. "Termasuk Vitalis Heru, yang sempat melarang klien kami untuk melanjutkan pembangunan," katanya.

Kepolisian meminta kedua pihak menunjukkan legalitas dan bukti pembayaran atau kepemilikan masing-masing.

Sebagai langkah sementara, polisi meminta pihak Yopta menghentikan pembangunan selama satu minggu. Waktu ini diberikan agar Vitalis Heru bisa berunding dengan para ahli waris lainnya.

Kesepakatan itu diterima kedua belah pihak. Mereka akan bertemu lagi di Mapolsek Batu Ampar pekan depan untuk mediasi lanjutan.

Yopta menghormati keputusan itu, namun tetap pada pendiriannya.

Baca juga: Tertunduk Lesu, Wilson Lukman Tak Banyak Bicara di Sidang Perdana Dakwaan Pembunuhan Berencana

"Jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada kesepakatan, maka kami akan melanjutkan pembangunan karena ini adalah milik kami," tegasnya.

Ia juga meragukan keabsahan klaim lawan. Yopta menduga ada praktik mafia tanah. Menurutnya, lahan koperasi seharusnya tidak bisa diwariskan.

"Kalau seperti ini, bisa hancur tata hukum kita," pungkasnya. (Jam)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :