OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Hutang
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Senin (27/4/2026), terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Langkah ini diambil menyusul laporan yang beredar di masyarakat mengenai tindakan penagihan yang dinilai melanggar etika, hukum, serta ketentuan perlindungan konsumen dan menimbulkan keresahan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari kedua pihak atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan,” ujar Agus, Selasa (28/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam mekanisme penagihan, regulator memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi berupa blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
“OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan,” kata Agus.
OJK juga menginstruksikan Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, guna memastikan seluruh proses berjalan profesional dan sesuai aturan.
Dalam kesempatan tersebut, OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk, termasuk debt collector.
“OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen,” tegas Agus.
Regulator juga melarang praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan setiap proses penagihan dilakukan secara beretika dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya,” pungkas Agus.
Komentar Via Facebook :