Tak Ada Ampun! Kadishub Batam: Mobil yang Masih Nekat Parkir di Trotoar Greenland Siap Digelandang
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra.
Batam, Batamnews – Trotoar di kawasan Greenland, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini sedang dalam sorotan tajam. Fasilitas yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki itu kerap berubah menjadi lahan parkir liar. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara. Tegas. Tanpa kompromi.
"Parkir di trotoar bakal kami derek," ujar Kepala Dishub Batam, Leo Putra, saat ditemui di Batam Center, Senin, 27 April 2026.
Dengan nada serius, Leo menceritakan bahwa pihaknya sudah tidak sabar lagi melihat kondisi tersebut. Tim dari Dishub, kata dia, sudah diturunkan ke lapangan. Sosialisasi dan peringatan keras telah diberikan—baik kepada juru parkir (jukir) liar maupun pengelola gedung di sekitar lokasi.
Baca juga: Tanggapi Limbah B3 dari Bea Cukai, Amsakar: Saya Koordinasi dengan Direktur Lalu Lintas Barang
"Trotoar itu harus kembali ke fungsinya. Bukan buat parkir," tegasnya.
Leo menjelaskan, peringatan ini adalah langkah awal. Jika masih ada kendaraan yang membandel, maka tindakan represif siap dilakukan. Penderekan bukan sekadar ancaman, melainkan konsekuensi nyata bagi siapa saja yang mengabaikan aturan.
Pengawasan berkala, imbuhnya, akan digencarkan oleh tim khusus yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam tentang penataan parkir. Dengan aturan itu, memarkir kendaraan di trotoar jelas melanggar hukum.
Tak hanya Greenland, Leo Putra juga menuturkan soal titik pelanggaran lain yang tak kalah meresahkan: kawasan Pasar Mitra Raya. Di sana, ironi terjadi. Jalan yang sudah dilebarkan oleh pemerintah justru disalahgunakan menjadi tempat parkir.
"Di Mitra Raya, sudah kami beri peringatan untuk dikosongkan. Kalau masih membandel, akan kami derek," ujarnya.
Menanggapi keluhan para pelaku usaha yang mengaku kekurangan lahan parkir, Leo dengan lugas membantahnya.
Ia mengingatkan, setiap kawasan ruko sudah memiliki zonasi parkir yang diatur Dishub. Meski kapasitasnya terbatas rata-rata hanya muat 2-3 mobil di depan ruko—pemilik kendaraan diminta mencari kantong parkir alternatif yang legal.
"Itu bukan pembenaran untuk mencaplok trotoar," tegasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru, Dari Mantan KSAD hingga Aktivis Buruh
Leo juga membeberkan sejumlah aturan teknis perparkiran yang wajib diketahui:
- Satu titik, satu jukir bertanggung jawab.
- Jam operasional parkir resmi: pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
- Jukir wajib berseragam dan bertanda pengenal resmi.
- Jika ada jukir liar tanpa atribut, jukir resmi tetap bertanggung jawab atas ketidaktertiban di areanya.
Terkait keluhan jukir di Greenland soal target setoran yang tinggi, Leo menilai itu lebih ke masalah manajemen internal. Ia menjelaskan bahwa secara administratif satu titik dipegang satu orang, tapi praktiknya biasa ada jukir pengganti mengingat jam operasi yang panjang.
Menutup perbincangan, Leo berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa bergerak bersama untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di Batam.
"Seluruh titik parkir akan kami pantau berkala. Kami ingin hak pejalan kaki tetap terlindungi, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi. Asalkan semua patuh pada aturan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :