KPK Usul Ketua Umum Parpol Dibatasi Dua Periode, Ini Daftar 16 Rekomendasinya

KPK Usul Ketua Umum Parpol Dibatasi Dua Periode, Ini Daftar 16 Rekomendasinya

Logo KPK RI.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merampungkan kajian besar tentang tata kelola partai politik di Indonesia. Hasilnya, lembaga antirasuah ini mengusulkan sejumlah perubahan mendasar. Salah satu yang paling mencolok: masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.

Mengapa usul ini muncul? KPK menilai pembatasan kepemimpinan penting untuk memastikan kaderisasi berjalan sehat. Tanpa rotasi, regenerasi terhambat dan risiko penyalahgunaan kekuasaan membesar.

Kajian yang dilakukan pada 2025 melalui Direktorat Monitoring ini menemukan empat masalah utama dalam sistem kepartaian. Dari situ, KPK menyusun 16 rekomendasi perbaikan.

Baca juga: 22 Tahun Ditunggu, UU PPRT Disebut Belum Rinci Soal Gaji: "Hadiah Kartini Masih Perlu Aturan Turunan"

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian bunyi salah satu rekomendasi dalam dokumen kajian KPK yang dikutip pada Kamis, 23 April 2026.

Bukan hanya soal masa jabatan. KPK juga merekomendasikan perubahan aturan pencalonan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah. Dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, KPK ingin menambahkan syarat bahwa calon pemimpin nasional dan daerah harus berasal dari kader partai.

"Persyaratan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," tulis KPK dalam rekomendasinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian ini lahir dari kekhawatiran akan tingginya ongkos politik di Indonesia. Biaya politik yang mahal, kata dia, adalah salah satu akar korupsi.

"Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut. Misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi substansi dalam kajian," ujar Budi kepada wartawan, hari ini.

Yang menarik, proses kajian ini tidak dilakukan secara tertutup. KPK mengaku melibatkan banyak elemen, termasuk partai politik itu sendiri.

"Tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," kata Budi.

Baca juga: Musda V Golkar Kepri: Eks Ketua BEM UNRI Terpilih Secara Aklamasi, Nakhoda Baru Partai Beringin

Selain batasan periode ketua umum dan syarat kader untuk calon pemimpin, berikut 16 poin rekomendasi lengkap KPK dari kajian tata kelola partai politik:

  1.  Mewajibkan partai politik melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai bantuan keuangan pemerintah.
  2.  Kemendagri merevisi aturan kurikulum pendidikan politik untuk acuan partai.
  3.  Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi pendidikan politik.
  4.  Memperkuat peran Kemendagri sebagai pengawas partai.
  5.  Menambahkan jenjang keanggotaan partai (muda, madya, utama) dan syarat kader untuk calon legislatif serta calon presiden/wakil presiden/kepala daerah.
  6.  Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai.
  7.  Mendorong partai menerapkan putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah melalui kaderisasi.
  8. Membatasi masa kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode.
  9.  Mewajibkan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi.
  10.  Partai mencatat iuran anggota dalam laporan keuangan.
  11.  Laporan keuangan mengungkap sumbangan dari anggota parpol yang juga pejabat, anggota biasa, dan non-anggota.
  12.  Menghapus sumbangan dari badan usaha/perusahaan.
  13.  Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai yang bisa diakses publik.
  14.  Keuangan partai wajib diaudit akuntan publik setiap tahun.
  15.  Menambah sanksi bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan keuangan.
  16.  Memperjelas lembaga pengawas partai dan ruang lingkup pengawasan: keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :