Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau ke Singapura, Pemodal Diduga Warga Negara Singapura 

Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau ke Singapura, Pemodal Diduga Warga Negara Singapura 

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bulat kecil jenis teki atau bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang.

Nurjali

Batam, Batamnews – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bulat kecil jenis teki atau bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang. Penggagalan itu terjadi di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis, 23 April 2026.

Menurut Kabidhumas, penindakan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, tim patroli Ditpolairud sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal bernama KLM Citra Samudra 9 dengan kapasitas GT 99.

Baca juga: Wanita Penggelap Mobil Rental di Batam Diringkus, Modusnya Sewa Lalu Gadai Diam-diam

Kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju Singapura. Kapal mengangkut ribuan batang kayu yang merupakan jenis tanaman dilindungi. Namun, kapal tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh Sdr. L.E. bersama enam orang anak buah kapal (ABK)," ujar Kabidhumas.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Kabidhumas mengungkapkan, aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M. Orang tersebut menyewa kapal melalui pihak lain di Batam.

Nakhoda kapal berperan langsung dalam mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura. Sementara itu, aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

"Saat ini, seluruh barang bukti yang terdiri dari satu unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kabidhumas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan hukum terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca juga: Nekat Begal Anak Muda di Piayu Batam, Residivis 7 Kali Masuk Bui Ditangkap di Batuaji

Kabidhumas menegaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :