Wanita Penggelap Mobil Rental di Batam Diringkus, Modusnya Sewa Lalu Gadai Diam-diam
Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Batam. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang akhirnya berhasil mematahkan aksi nakal seorang wanita berinisial Carolein Parewang (34). Kasus yang sempat bikin heboh dan viral di jagat maya Kota Batam ini terbongkar setelah polisi mengendus jejak penggelapan sejumlah kendaraan milik pengusaha rental.
Waka Polresta Barelang, AKBP Fadli Agus, memastikan pelaku kini sudah berada di balik jeruji besi. Namun, tugas polisi belum sepenuhnya tuntas karena masih ada beberapa unit kendaraan yang masih dalam pengejaran.
“Kami telah mengungkap tindak pidana penggelapan mobil rental yang sempat viral. Pelaku berinisial CP telah menggelapkan sejumlah mobil dari beberapa perusahaan rental. Saat ini baru satu kendaraan yang berhasil diamankan, sedangkan lainnya masih dalam pencarian,” ujar Fadli, Kamis (23/4/2026).
Modus Sewa Bulanan Berujung Gadai
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terendus setelah salah satu korban, Aldio (31), melapor pada awal April lalu. Modus yang dijalankan tersangka CP tergolong licin; ia menyewa mobil dalam jangka waktu bulanan untuk meyakinkan pemilik, namun justru menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.
Kecurigaan korban memuncak saat unit kendaraan miliknya mendadak kehilangan jejak.
“Korban menyadari adanya kejanggalan ketika GPS pada dua unit mobilnya, yakni Toyota dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak aktif. Saat dihubungi, nomor tersangka sudah tidak bisa diakses,” jelas Debby.
Beruntung, satu unit Toyota Calya masih terpantau GPS. Pelacakan pun membawa korban ke seorang perempuan berinisial D, yang ternyata memegang mobil tersebut sebagai jaminan gadai.
“Setelah ditelusuri, kendaraan Toyota Calya ditemukan berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D. Dari keterangan yang bersangkutan, mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka dengan nilai Rp27 juta dengan alasan kebutuhan mendesak,” ungkap Debby.
Ancaman 4 Tahun Penjara
Kini, Carolein Parewang tak bisa lagi mengelak. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari satu unit Toyota Calya abu-abu metalik, dokumen perusahaan pembiayaan, hingga foto BPKB kendaraan.
Atas perbuatannya, CP kini terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang cukup lama.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Debby.
AKBP Fadli Agus juga meminta masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan informasi tambahan terkait sisa kendaraan yang belum ditemukan.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan mengawasi serta memberikan informasi yang akurat terkait upaya pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :