Negara Dirugikan Gegara Reklamasi Laut, KLH Segel Operasional PT Gandasari Shipyard di Bintan

Negara Dirugikan Gegara Reklamasi Laut, KLH Segel Operasional PT Gandasari Shipyard di Bintan

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan langkah-langkah sterilisasi di area yang diduga bermasalah. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Bintan, Batamnews – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya mengambil tindakan keras. PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan kini masuk dalam radar penegakan hukum serius setelah diduga kuat menabrak aturan lingkungan hidup.

Tak main-main, pemerintah pusat langsung menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk melakukan tindakan darurat.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan langkah-langkah sterilisasi di area yang diduga bermasalah. Aktivitas di lokasi pun dipaksa berhenti total melalui penyegelan.

Baca juga: Bea Cukai dan KLHK Gerebek Kontainer di Batu Ampar, Diduga Berisi Limbah B3

“Sudah turun tim pertama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujar Ardyanto dengan tegas, Selasa (21/4/2026).

Namun, penyegelan hanyalah awal dari "badai" hukum bagi perusahaan tersebut. Ardyanto mengungkapkan bahwa KLH juga mengirim tim perdata untuk membedah seberapa besar kerusakan lingkungan yang terjadi dan menghitung nilai kerugian yang harus dibayar kepada negara.

“Lalu dilanjutkan dengan tim perdata yang menghitung kerugian negara,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Batam Tolak Wewenang Periksa 1000 Kontainer Diduga Limbah B3 dari KLHK

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KLH tidak akan berhenti pada sanksi administratif atau teguran semata. Jeratan hukum yang lebih berat, termasuk sanksi pidana, kini membayangi pihak manajemen perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ancaman bagi pelanggar tidaklah ringan. Jika terbukti menjalankan usaha tanpa izin lingkungan, pelaku bisa dipenjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Bahkan, jika terbukti sengaja merusak atau mencemari lingkungan, hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar siap menanti.

Pemerintah juga mengingatkan agar semua pihak patuh pada penyegelan yang telah dilakukan. Jika ada yang nekat melanggar segel atau tidak melaksanakan paksaan pemerintah, mereka bisa dijebloskan ke penjara selama 1 tahun sesuai Pasal 114.

Baca juga: LHI Kepri Somasi 2 Perusahaan Terkait Dugaan Perusakan Mangrove dan Reklamasi Ilegal di Tiga Pulau Batam

Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Bintan yang diduga kuat dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah. Kini, bola panas ada di tangan KLH. Publik menunggu keberanian dan transparansi pemerintah dalam mengusut tuntas kerugian negara serta menyeret penanggung jawab ke meja hijau.

Tindakan tegas ini menjadi ujian konsistensi bagi penegakan hukum lingkungan di Kepulauan Riau—apakah aturan benar-benar menjadi panglima atau hanya sekadar di atas kertas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :