LHI Kepri Somasi 2 Perusahaan Terkait Dugaan Perusakan Mangrove dan Reklamasi Ilegal di Tiga Pulau Batam

LHI Kepri Somasi 2 Perusahaan Terkait Dugaan Perusakan Mangrove dan Reklamasi Ilegal di Tiga Pulau Batam

Ketua Lembaga Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) Pengurus Wilayah Kepulauan Riau, Whisnu Hidayatullah, bersama Wakil Ketua Bidang Advokasi Yan Alruyadi, Serta Rekanan Saat Melakukan Konferensi Pers di Batamcenter Senin (5/1) Sore. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Tiga pulau kecil di Belakang Padang, Batam, mengalami kerusakan lingkungan serius diduga akibat aktivitas reklamasi. Lembaga Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) Kepri menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Tri Tunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana.

Ketua LHI Kepri, Whisnu Hidayatullah, mengatakan aktivitas reklamasi telah merusak hutan mangrove di Pulau Pialayang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. 

"Kondisi mangrove saat ini sangat memprihatinkan. Sebagian besar hilang," ujarnya, Senin, 5 Januari 2026.

Baca juga: Bantah Isu 52 Kali ke LN, Kabid P2 Bea Cukai Batam: "Semua Tugas Dinas"

Menurut Whisnu, reklamasi untuk rencana kawasan resort itu sudah berjalan sekitar 70 persen sejak 19 Juli. Padahal, ketiga pulau itu memiliki fungsi ekologis, sosial, dan biopolitik yang strategis. 

"Mangrove punya fungsi ekologis penting yang harus dijaga," tegasnya.

LHI Kepri telah melayangkan somasi kepada kedua perusahaan yang terafiliasi dengan grup Harbour Bay itu. Somasi meminta klarifikasi tertulis, penunjukkan seluruh dokumen perizinan, dan penghentian sementara seluruh aktivitas reklamasi.

Whisnu menduga ada sejumlah pelanggaran hukum, termasuk UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Pesisir, dan beberapa peraturan pemerintah serta menteri terkait reklamasi. "Kita tidak menolak pembangunan, tetapi setiap investasi harus patuh aturan," jelasnya.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan sementara di lokasi karena diduga tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut (BKPRL).

LHI Kepri memiliki bukti dokumentasi berupa foto, video, dan rekaman drone yang menunjukkan perubahan bentang alam akibat timbunan material. 

Baca juga: Pelaku Curat Nasabah Bank di Batam Akui Punya Tiga Istri, Lapangan Bulutangkis hingga Sejumlah Aset

"Di Pulau Pialayang, mangrove tertutup material dan menyebabkan kerusakan ekosistem signifikan," tambah Whisnu.

Jika tuntutan dalam somasi tidak diindahkan, LHI Kepri siap menempuh jalur hukum. Rencananya, laporan akan disampaikan ke KKP, BP Batam, DLH Kota Batam, Polda Kepri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan. 

"Kita akan awal kasus ini hingga ada kepastian hukum," pungkas Whisnu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :