Main Mata dengan Aturan Karantina, Pengangkut 27 Ton Bawang Ilegal di Kepri Terancam Denda Rp2 Miliar

Main Mata dengan Aturan Karantina, Pengangkut 27 Ton Bawang Ilegal di Kepri Terancam Denda Rp2 Miliar

Ditpolairud Polda Kepri menyita total 27.107 kilogram atau lebih dari 27 ton bawang merah asal Jawa dan Birma.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Jangan coba-coba mengabaikan dokumen karantina jika tidak ingin berakhir di balik jeruji besi. Peringatan keras ini nyata dialami oleh kru KM Lisa GT 6 yang tertangkap tangan mengangkut puluhan ton bawang merah ilegal di perairan Mantang, Bintan.

Tak tanggung-tanggung, Ditpolairud Polda Kepri menyita total 27.107 kilogram atau lebih dari 27 ton bawang merah asal Jawa dan Birma. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas patroli pada Senin (23/2/2026) yang mendapati kapal tersebut meluncur tanpa dokumen karantina yang sah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andhika Aer, menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran hukum serius. Kapal yang berangkat dari Tanjungpinang menuju Indragiri Hilir itu kini harus parkir di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kapal tersebut mengangkut sekitar 2.300 karung bawang merah tanpa dilengkapi Sertifikat Karantina Tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Total berat setelah dilakukan penimbangan mencapai 27.107 kilogram, dan saat ini seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Andhika, Rabu (15/4/2026).

Pihak kepolisian tidak main-main. Secara hukum, pengiriman tanpa sertifikat resmi ini dianggap mengancam keamanan hayati wilayah. Pelaku kini dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Secara yuridis, perbuatan ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana di bidang kekarantinaan, karena media pembawa berupa produk tumbuhan diangkut tanpa melalui tindakan karantina dan tanpa sertifikat resmi. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan sektor pertanian dan biosekuriti wilayah,” tegasnya.

Kini, selain terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun, pihak yang bertanggung jawab juga harus siap menghadapi denda fantastis hingga Rp2 miliar. Polisi pun masih terus mendalami siapa aktor intelektual di balik pengiriman bawang ilegal ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :