Imigrasi Batam Ungkap Dugaan Penyalahgunaan VOA, 6 WNA Diamankan dalam Operasi Wirawaspada

Imigrasi Batam Ungkap Dugaan Penyalahgunaan VOA, 6 WNA Diamankan dalam Operasi Wirawaspada

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra (Tengah). (Foto. Batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangkaian pengawasan keimigrasian dan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 yang digelar di wilayah Kota Batam.

Keenam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Batam.

“Dalam rangkaian pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan pada periode Maret 2026 serta Operasi Wirawaspada tanggal 7 hingga 10 April 2026, petugas telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap enam warga negara asing, terdiri dari lima WNA asal China dan satu WNA asal Malaysia,” ujar Wahyu, Senin (13/4/2026).

Pada pengawasan periode Maret 2026, petugas lebih dahulu mengamankan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ di salah satu kawasan industri di Kabil.

Keduanya diduga melanggar Pasal 122 huruf a serta Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat pengawasan lapangan dilakukan di area proyek konstruksi kawasan industri tersebut, petugas mendapati kedua WNA tengah berada dan beraktivitas di lokasi proyek.

“Pada saat proses pengawasan berlangsung, petugas mendapati adanya upaya dari WNA untuk bersembunyi dan menghindari pemeriksaan, namun seluruhnya berhasil diamankan,” kata Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas di lokasi, keduanya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

“Diketahui, kedua WNA tersebut menggunakan izin tinggal berupa Visa on Arrival dan izin tinggal terbatas sebagai investor,” lanjutnya.

Selain itu, dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 7 hingga 10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China berinisial WIB, JL, dan YX di sebuah bangunan yang masih dalam tahap konstruksi di kawasan industri Sagulung.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka diketahui menggunakan visa indeks D2 dan Visa on Arrival,” ungkap Wahyu.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial MS di salah satu perusahaan pelatihan keselamatan kerja di kawasan pergudangan Sungai Panas.

WNA tersebut diduga berperan sebagai pelatih di pusat pelatihan keselamatan kerja, meski hanya menggunakan Visa on Arrival.

“Pengamanan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan awal yang menunjukkan adanya dugaan aktivitas WNA sebagai pelatih,” ujarnya.

Menurut Wahyu, seluruh WNA yang diamankan saat ini telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara konsisten dan profesional terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di Batam.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Wahyu juga mengimbau para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan WNA agar memastikan setiap aktivitas tenaga asing sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya,” pungkas Wahyu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :