Kasus Penipuan Rumah Nenek Siin: Dibayar Rp52 Juta, Rumahnya Dijual Lagi, Tersangka Belum Ditahan
Kuasa Hukum Korban, Ferry Hulu dan Partner. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kisah pilu menimpa seorang nenek bernama Siin (64), warga Barelang, Batam. Ia menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp52 juta. Uang itu seharusnya untuk membeli rumah, tapi rumah yang sudah dibayar justru dijual lagi kepada orang lain.
Kasus ini sudah bergulir di Polsek Sagulung sejak dilaporkan pada April 2025 lalu. Kini, kuasa hukum korban dari kantor Ferry Hulu & Partner mendesak polisi agar segera menahan dua tersangka yang merupakan kakak beradik, berinisial NK dan MS.
“Kami mohon kepada Kapolresta Barelang dan Kapolsek Sagulung agar para tersangka segera ditahan. Mereka tidak kooperatif, bahkan sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka,” ujar kuasa hukum korban, Ferry Hulu, kepada batamnews.co.id, Senin, 13 April 2026.
Ferry menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Batam sudah ditolak hakim.
“Praperadilan mereka ditolak karena dinilai tidak masuk ke pokok perkara. Karena itu kami berharap proses hukum berjalan dan tersangka segera ditahan agar tidak ada korban lain,” tegasnya.
Cerita bermula ketika Nenek Siin melihat sebuah rumah di kawasan Citra Laguna 2, Sagulung, Batam, ditawarkan melalui Facebook. Ia tertarik karena kondisi rumahnya di Barelang sangat memprihatinkan—bahkan tidak ada air dan listrik.
“Ibu Siin ingin memperbaiki tempat tinggalnya. Beliau mengumpulkan dana Rp52 juta dari bantuan anaknya yang bekerja di Singapura dan hasil perkebunan,” kata Ferry.
Uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka. Namun setelah lunas dibayar, rumah tersebut justru dijual lagi kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Hingga kini, tidak ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan uang maupun menghubungi Nenek Siin.
“Tidak ada upaya dari tersangka untuk mengembalikan uang. Sampai sekarang belum ada,” ujar Ferry.
Akibat kejadian ini, kondisi kesehatan nenek Siin pun menurun. “Beliau sedang kurang sehat. Kami berharap perkara ini segera tuntas dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Ferry.
Baca juga: BREAKING: Salsabilla Asal Perumahan Renggali Sekupang Hilang, Ibu: Sudah Pernah Sebelumnya
Perlu diketahui, kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025. Namun hingga bulan April 2026, mereka belum juga ditahan.
“Sudah berbulan-bulan sejak penetapan tersangka, tapi belum ditahan. Itu yang menjadi perhatian kami,” pungkas Ferry.

Komentar Via Facebook :