Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil
Hakim dan Jaksa Turun Lapangan, Cek Fisik Jembatan Marok Kecil di Lingga yang Diduga Dikorupsi
Majelis Hakim memboyong seluruh perangkat persidangan langsung ke lokasi proyek di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kamis (9/4/2026). (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Bukan di balik meja hijau ruang sidang, majelis hakim justru memboyong seluruh perangkat persidangan langsung ke lokasi proyek di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kamis (9/4/2026).
Sidang setempat ini dipimpin oleh Majelis Hakim Rahmat Sanjaya bersama hakim anggota Syaiful Arif. Langkah "turun gunung" ini dilakukan demi melihat langsung kondisi fisik jembatan yang menjadi objek perkara.
Kehadiran tiga orang terdakwa, penasehat hukum, hingga tim ahli dari kedua belah pihak menegaskan betapa seriusnya peninjauan lapangan kali ini.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menegaskan bahwa persidangan di lokasi ini merupakan instruksi langsung dari majelis hakim berdasarkan dinamika persidangan sebelumnya.
“Kami penuntut umum atas perintah majelis hakim pada persidangan sebelumnya untuk melakukan persidangan setempat,” ujar Bambang di lokasi.
Bambang juga memastikan semua pihak yang berkepentingan hadir dalam agenda ini untuk menjamin transparansi. “Pada hari ini juga dihadiri oleh para terdakwa, penasehat hukum dan tim ahli masing-masing, kami dan para terdakwa,” jelasnya.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Ternyata, terdapat perdebatan sengit dan perbedaan pendapat yang cukup tajam antara tim ahli dalam persidangan sebelumnya terkait teknis bangunan.
“Tujuannya hari ini karena pada saat persidangan dengan merujuk pada KUHP apabila terjadi perdebatan perbedaan pendapat antara ahli maka kita melakukan perhitungan kembali di lapangan,” ungkapnya.
Pengecekan fisik di lapangan diharapkan mampu mengakhiri keraguan mengenai akurasi data. “Tujuan hari ini untuk memastikan bahwa perhitungan ahli itu sudah sesuai, sudah melakukan metode yang benar dengan hasil yang sesuai dengan laporan,” katanya.
Bambang menyebutkan pihaknya masih menunggu laporan tertulis secara resmi dari tim ahli Politeknik Lhokseumawe yang diundang untuk menelaah proyek tersebut.
“Untuk hasil perhitungan ini kan domainnya ahli, yang mana ahli ini kita undang dari Politeknik Lhokseumawe. Nanti hasilnya akan dia laporkan kepada kami dalam bentuk laporan,” jelasnya.
Data dari lapangan tersebut nantinya akan menjadi peluru baru dalam berkas tuntutan jaksa. “Jadi untuk hasil belum dapat kita simpulkan, nanti ahli yang akan melakukan perhitungan terhadap pemeriksaan tadi, hasilnya mereka akan menyampaikan kepada kami dalam bentuk laporan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tambahnya.
Bambang membeberkan bahwa poin utama perdebatan antar-ahli sebelumnya memang berkutat pada hal-hal teknis yang sangat mendasar namun fatal jika salah hitung.
“Secara perbedaan itu berkaitan dengan metode, perhitungan, terus menurut ahli salah rumus kemudian mempengaruhi hasil,” ujarnya.
Menurutnya, meski terlihat rumit, substansi perdebatan tersebut masih dalam koridor teknis konstruksi. “Secara umum sih dalam bentuk gambaran metode perhitungan saja,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :