Optimalkan Tata Kelola FTZ Batam, Amsakar Achmad Koordinasi Intensif dengan KPK

Optimalkan Tata Kelola FTZ Batam, Amsakar Achmad Koordinasi Intensif dengan KPK

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menggelar pertemuan strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas penguatan tata kelola di wilayah Batam.

Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi regulasi terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam keterangannya, Amsakar menjelaskan bahwa KPK ingin mendalami rincian tata kelola serta implementasi berbagai fasilitas insentif fiskal yang diberikan negara di Batam.

Hal ini dilakukan agar skema insentif pada FTZ, KEK, dan PSN dapat berjalan beriringan tanpa saling berbenturan.

Salah satu poin krusial yang disampaikan Amsakar adalah usulan mengenai efisiensi status kawasan di Batam. Mengingat Batam secara menyeluruh telah menyandang status FTZ, ia menilai pembentukan KEK baru di dalam wilayah tersebut sejatinya tidak diperlukan lagi jika insentif khas KEK dapat diintegrasikan ke dalam skema FTZ yang sudah ada.

"Kami menyampaikan, kalau bisa untuk Batam karena FTZ-nya sudah menyeluruh, tidak diperlukan lagilah misalnya Kawasan Ekonomi Khusus. Jika dianggap perlu tambahan insentif, maka insentif yang ada di KEK itu cukup diberikan terhadap FTZ Batam," ujar Amsakar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebijakan KEK yang saat ini sudah berjalan sebagai keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pertemuan tersebut juga membedah tata kelola pasca-terbitnya empat Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tahun 2025 yang menjadi landasan hukum kuat bagi pengembangan Batam ke depan:

  1. PP Nomor 4 Tahun 2025: Mengatur tentang jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota dan Wakil Kepala BP Batam oleh Wakil Walikota.

  2. PP Nomor 25 Tahun 2025: Terkait penyederhanaan perizinan berusaha.

  3. PP Nomor 28 Tahun 2025: Mengatur tentang pelayanan perizinan dan kemudahan berusaha berbasis risiko.

  4. PP Nomor 47 Tahun 2025: Perubahan ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007, yang mencakup pengembangan wilayah kerja BP Batam hingga mencakup 22 pulau di sekitarnya dalam masterplan perencanaan BBK (Batam, Bintan, Karimun).

Amsakar tak menampik adanya tantangan dalam implementasi regulasi tersebut. Saat ini, terdapat 1.416 jenis pelayanan perizinan dan non-perizinan yang tersebar di 3 bidang dan 16 sektor yang masih dalam proses sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Ini tidak seperti membalikkan telapak tangan. Kami sudah uraikan di mana saja hambatan atau handicap-nya kepada pihak KPK," tambahnya.

Selain perizinan, pertemuan tersebut juga membahas optimalisasi pendapatan daerah yang belum tergali maksimal, salah satunya adalah potensi labuh tambat dan berbagai sektor jasa kelautan lainnya.

Sebagai langkah konkret, BP Batam dan KPK telah sepakat menunjuk petugas khusus (Person in Charge/PIC) untuk menjamin komunikasi dan supervisi berjalan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan tata kelola dan memastikan iklim investasi di Batam semakin transparan dan akuntabel.

"Intinya, pertemuan ini membangun persepsi yang sama agar tata kelola FTZ Batam ke depan menjadi lebih baik lagi. Kami berterima kasih atas supervisi KPK dan akan segera menindaklanjuti data-data yang diperlukan," pungkas Amsakar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :