Bahu Jalan Dijadikan Lahan Parkir Karyawan, DPRD Batam Panggil Panasonic dan Dishub
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Rabu (1/4/2026). (Foto: dok.DPRD)
Batam, Batamnews — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada Rabu (1/4/2026).
Pemanggilan ini merupakan buntut dari keluhan masyarakat terkait penggunaan bahu Jalan Laksamana Bintan sebagai area parkir karyawan yang dinilai mempersempit ruas jalan, mengganggu lalu lintas, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Batam tersebut dipimpin oleh anggota Komisi III Suryanto, serta didampingi oleh Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, dan anggota Siti Nurlaila.
Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif secara tajam menyoroti kondisi bahu jalan yang setiap harinya dipenuhi kendaraan karyawan. Padahal, Jalan Laksamana Bintan merupakan salah satu jalur utama dan vital di Batam dengan tingkat mobilitas kendaraan yang sangat tinggi.
Komisi III menilai, alih fungsi bahu jalan menjadi area parkir tidak hanya melanggar ketertiban lalu lintas, tetapi juga merusak estetika kawasan industri dan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.
Dugaan Pungutan dan Catut Nama Anggota Dewan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, secara khusus meminta penjelasan dari Dishub Kota Batam terkait legalitas titik parkir tersebut dan dugaan adanya pungutan liar di lokasi. Ia juga menyinggung isu miring mengenai oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir yang diduga membawa-bawa nama anggota dewan untuk menguasai pengelolaan parkir.
“Kalau benar ada yang mengatasnamakan anggota Komisi III DPRD untuk mengelola parkir, itu tidak bisa ditoleransi. Kami ingin semuanya transparan, termasuk berapa pendapatan dari parkir di sana,” tegas Arlon dalam rapat tersebut.
Abaikan Hasil Sidak, DPRD Kecewa pada Dishub
Arlon juga mengungkapkan kekecewaannya karena praktik parkir di bahu jalan tersebut masih terus berlangsung, padahal Komisi III sebelumnya telah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menginstruksikan penghentian aktivitas tersebut.
DPRD menilai Dishub terkesan mengabaikan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh legislatif. Hal ini diperparah dengan temuan bahwa Dishub kembali menyurati pihak perusahaan tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD pasca-sidak.
Menurut Arlon, sebuah perusahaan manufaktur sebesar PT Panasonic seharusnya memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai di dalam area pabrik, bukan justru memanfaatkan dan memakan fasilitas umum.
Ia juga mengingatkan bahwa kecelakaan yang terjadi akibat parkir di bahu jalan berisiko tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, yang pada akhirnya akan merugikan karyawan itu sendiri.
Pada akhir rapat, DPRD memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan untuk segera menata tata letak parkir karyawannya. Jika peringatan ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, Komisi III akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan daerah agar segera diambil tindakan tegas.
“Ini bukan semata menindak perusahaan, tetapi demi kepentingan masyarakat luas. Jalan Laksamana Bintan adalah jalur vital yang digunakan ribuan kendaraan setiap hari,” ujar Arlon.
Arlon menambahkan, sebagai etalase negara yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia serta menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, Kota Batam seharusnya memiliki tata kelola parkir yang tertib dan rapi.
“Saya yakin ada persoalan teknis dalam pengaturan parkir oleh Dishub yang perlu dibenahi. Dan sebagai investor asing, PT Panasonic semestinya patuh terhadap aturan yang berlaku di daerah ini,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :