Polres Lingga Gencarkan Edukasi Cegah Karhutla, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Bhabinkamtibmas Desa Keton, Brigadir Gomgom Sihombing dari Polsek Daik Lingga, kepolisian memperketat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk imbauan di titik-titik rawan, Kamis (2/4/2026). (Foto: dok.Polres Lingga)
Lingga, Batamnews – Tak ingin kecolongan oleh ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polres Lingga terus bergerak di lapangan. Melalui Bhabinkamtibmas Desa Keton, Brigadir Gomgom Sihombing dari Polsek Daik Lingga, kepolisian memperketat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk imbauan di titik-titik rawan, Kamis (2/4/2026).
Langkah ini fokus pada pencegahan dini. Di Desa Keton, Kecamatan Lingga Timur, polisi memasang peringatan keras: membuka lahan dengan cara membakar adalah pelanggaran hukum.
Tak main-main, sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara membayangi siapa saja yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolsek Daik Lingga, Iptu Suhendri, mewakili Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah humanis ini jauh lebih efektif untuk menyadarkan masyarakat sebelum bencana terjadi.
“Pemasangan spanduk ini adalah bentuk edukasi dan pengingat kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lingga,” ujar Kapolsek dengan tegas.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah desa bukan sekadar memasang spanduk. Aksi ini juga menjadi cara Polri memperkuat ikatan dengan warga.
Dengan komunikasi yang baik, polisi bisa melakukan deteksi dini melalui informasi yang diberikan masyarakat jika melihat potensi titik api. Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Lingga Timur terpantau aman dan terkendali.
Polres Lingga berharap edukasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif warga demi menjaga Kabupaten Lingga dari kepungan kabut asap.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Lingga, IPTU Indra Gunawan, mengingatkan masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan kepolisian jika membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan ancaman karhutla.
Warga bisa menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store untuk respon cepat petugas di lapangan.
Komentar Via Facebook :