Polsek Batam Kota Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Balik Nama Sertifikat, Penyidikan Masih Berjalan
Mapolsek Batam Kota. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Polsek Batam Kota melalui Unit Reserse Kriminal memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan balik nama sertifikat rumah belum menunjukkan perkembangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung, Rabu (1/4/2026).
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebut laporan korban atas nama Agustoni Mendrofa telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Dalam pemberitaan itu juga disebutkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah serta meminta perhatian pimpinan kepolisian agar perkara segera dituntaskan.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Batam Kota menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, di Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor atau korban, saksi-saksi, serta pihak terlapor. Selain itu, penyidik juga telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada 10 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara komprehensif.
Polsek Batam Kota juga menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara secara berkala telah diinformasikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Langkah tersebut, menurut kepolisian, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara kepada masyarakat.
Dalam klarifikasinya, kepolisian juga mengungkap adanya sejumlah kendala dalam proses penyelidikan. Di antaranya, pihak terlapor yang belum kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan, serta belum dipenuhinya permintaan keterangan dari instansi terkait seperti BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami terus berupaya mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna memperjelas perkara ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, serta instansi yang memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dokumen tersebut.
Selain itu, kepolisian juga akan menggelar perkara lanjutan guna menentukan langkah hukum berikutnya.
AKP Benny turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan prinsip profesionalitas,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :