Penuhi Aturan Pusat, Pemkot Batam Kaji Opsi Penyesuaian dan Pengurangan PPPK
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews — Pemerintah Kota (Pemkot) Batam tengah memutar otak untuk menyiasati aturan mandatory spending (belanja wajib) yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, di mana porsi belanja pegawai maksimal dipatok sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan ini wajib diterapkan selambat-lambatnya pada tahun 2027 mendatang.
Meski harus melakukan efisiensi besar-besaran, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa wacana pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pemotongan hak pegawai tingkat bawah bukanlah opsi utama. Ia justru lebih memilih untuk memangkas tunjangan para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Batam.
Ditemui pada Selasa (31/3/2026), Amsakar menjelaskan bahwa Pemkot Batam sudah harus mengambil langkah penyesuaian pada penyusunan anggaran tahun 2026. Ia membeberkan postur anggaran Batam saat ini yang harus disesuaikan dengan regulasi pusat.
"Pertama, belanja infrastruktur 40 persen ini harus betul-betul kami kejar. Kedua, belanja pendidikan itu batasnya 20 persen, alhamdulillah di Batam angkanya sudah 29 persen, lebih 9 persen. Nah, yang ketiga ini, belanja pegawai kita diminta mematok maksimal 30 persen, sementara sekarang posisi kita di angka 39 persen," papar Amsakar.
Kelebihan 9 persen pada belanja pegawai inilah yang sedang dicarikan formulasinya agar tidak mengorbankan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi pertama, Amsakar telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil untuk segera merapatkan barisan.
Fokus utamanya adalah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menekan potensi kebocoran pendapatan (potential loss).
Jika total pendapatan daerah meningkat, maka persentase belanja pegawai secara matematis akan menyusut tanpa harus memotong gaji atau tunjangan pegawai.
"Kami akan berikhtiar mencari pendapatan di berbagai sumber lain, tentu saja dengan catatan jangan sampai memberatkan masyarakat. Mana pendapatan yang kira-kira ada potential loss-nya, ini yang mau kita benahi. Mudah-mudahan (jika pendapatan naik) tidak sampai mempengaruhi besaran 39 persen yang tadi ada," jelasnya.
Jika langkah pengoptimalan pendapatan daerah tidak cukup untuk menekan porsi belanja pegawai ke angka 30 persen, Amsakar telah menyiapkan opsi kedua. Ia menegaskan, efisiensi akan menyasar jajaran petinggi di Pemkot Batam, bukan pegawai tingkat bawah atau PPPK.
Ia bahkan telah membicarakan skenario ini secara terbatas dengan para pimpinan OPD. Amsakar mencontohkan, efisiensi bisa dilakukan dengan memotong nilai tunjangan Kepala Dinas.
"Misal Kepala Dinas sekarang dapat Rp25 juta, mungkin saja nanti menjadi Rp23 juta. Bagaimana hitung-hitungannya nanti kita lihat. Kalau regulasi itu memang betul-betul final, tuan-tuan dulu, pejabat struktural dulu yang harus menjadi contoh (berkorban), sebenarnya bukan ASN kita atau pegawai-pegawai kita yang di bawah," tegas Amsakar.
Terkait isu pengurangan tenaga PPPK yang sempat mencuat, ia mengatakan bahwa hal tersebut belum menjadi prioritas pembahasan.
Komentar Via Facebook :