Imigrasi Batam Periksa Oknum Diduga Pungli WNA Singapura dan Myanmar di Batam Center

Imigrasi Batam Periksa Oknum Diduga Pungli WNA Singapura dan Myanmar di Batam Center

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum petugas yang diduga memungut uang dari warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. 

Kasus ini terungkap setelah adanya unggahan di akun Instagram @mothershipsg pada 25 Maret 2026. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, serta tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, menggelar konferensi pers di Pelabuhan Batu Ampar untuk memberikan klarifikasi.

Dua WNA dilaporkan menjadi korban. Warga negara Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026, dan warga negara Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026.

Baca juga: Geger Pungli di Pelabuhan Batam Center, Ombudsna Kepri Buka Suara: "Ini Alarm Bahaya!"

Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk menelusuri identitas pelapor. Pihaknya juga mengirim pesan langsung ke akun @mothershipsg guna meminta kronologi lengkap, namun hingga kini belum mendapat respons.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NAY tercatat masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026. Petugas mengarahkannya ke ruang pemeriksaan lanjutan karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal.

Setelah menunggu sekitar satu jam, seorang agen perjalanan berinisial AS menawarkan bantuan. Agen itu meminta uang 250 dolar Singapura kepada NAY tanpa sepengetahuan petugas imigrasi. Sebanyak 150 dolar Singapura kemudian diserahkan kepada oknum asisten supervisor.

Sementara itu, data WNA Singapura berinisial AC belum ditemukan dalam sistem perlintasan.

Direktorat Kepatuhan Internal saat ini masih memeriksa secara intensif pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran.

Baca juga: Aksi Eksibisionis di Sei Lekop Batam Terekam CCTV, Pelaku Berwearpack Biru Pamerkan Alat Kelamin ke Ibu Rumah Tangga

"Apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka terhadap oknum tersebut akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mentolerir pungutan liar dalam bentuk apa pun sebagai bagian dari penguatan pemeriksaan keimigrasian di TPI.

Imigrasi Batam mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran untuk melapor melalui email [email protected], WhatsApp 08117002019, atau pesan langsung ke Instagram @imigrasibatam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :