Aturan FWA di Tanjungpinang: Kepala OPD Diminta Awasi Ketat Pelayanan Publik

Aturan FWA di Tanjungpinang: Kepala OPD Diminta Awasi Ketat Pelayanan Publik

Gedung Gonggong Kota Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang meluruskan pemahaman soal sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan kebijakan ini bukan berarti menambah hari libur.

"FWA bukan penambahan hari libur," tegas Zulhidayat, Rabu, 25 Maret 2026.

Menurutnya, FWA hanyalah pengaturan kerja tertentu. Karena itu, ia meminta semua kepala perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaannya. Tujuannya satu, agar pelayanan publik tidak terganggu.

Baca juga: Ringgit Menguat ke Level Tertinggi dalam 5 Tahun terhadap Dolar Singapura, Rupiah Tertinggal 

Zulhidayat menjelaskan, penerapan FWA di setiap unit kerja harus disesuaikan dengan beban kerja dan sifat tugas masing-masing. Pemberiannya pun selektif, tidak semua pegawai otomatis mendapatkannya.

Ia memberi perhatian khusus pada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dinas Perhubungan, Satpol PP, PM PTSP, Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, hingga camat dan lurah diminta memastikan pelayanan aparatur tetap lancar.

"Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan. Setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat," ujar Zulhidayat.

Baca juga: Api Melahap 4 Hektare di Pantai Nirwana, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gerak Cepat Padamkan

Ia juga menginstruksikan agar administrasi pemerintahan tak terpengaruh oleh kebijakan ini. Zulhidayat meminta setiap OPD lebih aktif membuka kanal pengaduan dan media komunikasi lain untuk menampung aspirasi serta dinamika yang berkembang di masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :