Kuasa Hukum Banding Vonis Seumur Hidup Tiga Terpidana Kasus Sabu 1,9 Ton MT Sea Dragon

Kuasa Hukum Banding Vonis Seumur Hidup Tiga Terpidana Kasus Sabu 1,9 Ton MT Sea Dragon

Ketiga terdakwa tersebut yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Tiga terpidana kasus narkotika 1,9 ton sabu asal kapal MT Sea Dragon Tarawa tak terima dengan vonis majelis hakim. Mereka resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jumat, 13 Maret 2026.

Ketiga terpidana itu adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Vonis yang dijatuhkan berbeda-beda. Hasiholan dan Richard divonis penjara seumur hidup. Leo dihukum 15 tahun penjara.

Kuasa hukum ketiganya, Capt. Benhauser Manik, menyebut ada kejanggalan dalam putusan hakim. Menurutnya, pertimbangan hukum dalam vonis tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Daftar Lengkap 47 Pati Polri Naik Pangkat Jelang Idul Fitri: Ada Kapolda hingga Deputi KPK

"Setelah kami pelajari, ada sejumlah hal yang tidak selaras antara fakta persidangan dengan putusan," kata Benhauser, Kamis, 19 Maret 2026.

Ia menyoroti soal aliran dana yang disebut dalam putusan. Hakim menyebut para terdakwa menerima imbalan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp50,4 juta. Menurut Benhauser, nominal itu tak sebanding dengan skala kejahatan yang dituduhkan, yakni penyelundupan hampir dua ton sabu.

"Apakah masuk akal imbalan hanya segitu untuk risiko sebesar itu?" ujarnya.

Ia juga mempertanyakan konstruksi peran Hasiholan Samosir yang disebut sebagai pengorganisir. Di persidangan, fakta justru berkata lain. Fandhi Ramadan, terdakwa lain, justru mengaku pertama kali menghubungi Hasiholan untuk minta kerja di kapal.

"Hasiholan juga direkrut oleh Richard Halomoan Tambunan untuk bekerja di kapal Sea Dragon. Ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menyebut dia sebagai pengatur," ungkap Benhauser.

Perbedaan vonis juga mencolok dengan terdakwa Fandhi Ramadan. Ia hanya dihukum 5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari ketiga kliennya.

Baca juga: Soal Isu Pemotongan Dana Guru Rp1 Juta, IGRA Batam: Hanya Miskomunikasi

Hingga kini, tim kuasa hukum mengaku belum menerima memori banding dari jaksa. Mereka akan menyusun kontra memori setelah dokumen itu diterima.

"Kejanggalan ini akan kami uraikan secara lengkap dalam memori banding," tegas Benhauser.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :