Teken Pinjaman Rp30 Miliar sebelum Idul Fitri, Pemkot Tanjungpinang Tutup Defisit Arus Kas 2026

Teken Pinjaman Rp30 Miliar sebelum Idul Fitri, Pemkot Tanjungpinang Tutup Defisit Arus Kas 2026

Penandatanganan akad pembiayaan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bersama Branch Manager BRK Syariah, Baharudin. 

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Demi memastikan roda pemerintahan tetap berputar dan kebutuhan belanja daerah terpenuhi, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah strategis dengan melakukan pinjaman daerah senilai Rp30 miliar. 

Kesepakatan ini diteken bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Hotel CK Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 16 Maret 2026 lalu. Penandatanganan akad pembiayaan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bersama Branch Manager BRK Syariah, Baharudin. 

Momen itu turut disaksikan oleh jajaran pejabat penting daerah, mulai dari Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, hingga sejumlah kepala dinas terkait seperti Kadis Kominfo Teguh Susanto dan Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.

Baca juga: THR ASN Anambas Belum Bisa Dibayarkan Sebelum Idulfitri 1447 H, Pemkab Pastikan Tetap Akan Dipenuhi

Lantas, untuk apa uang sebesar itu digelontorkan? Wali Kota Lis Darmansyah menjelaskan, pinjaman ini bukan untuk proyek besar atau investasi, melainkan untuk menambal lubang arus kas (cash flow) yang terjadi di awal tahun.

"Kebijakan ini kita ambil untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan dan pengeluaran pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2026," ujar Lis Darmansyah.

Pemicu utamanya adalah dua hal. Pertama, adanya kewajiban pemerintah membayarkan gaji ke-14 dan berbagai belanja jasa lainnya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kedua, aliran dana masuk dari pendapatan daerah, terutama dana transfer dari pusat, mengalami pengurangan dan belum sepenuhnya masuk.

"Pengurangan dana transfer ke daerah memang cukup mengganggu pembiayaan kita. Untuk tetap bisa memenuhi kewajiban membayar gaji ke-14 dan belanja lainnya saat Lebaran, kita lakukan skema pinjaman daerah ini," tambahnya.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir anggaran daerah semakin terbebani hutang. Kepala BPKAD Kota Tanjungpinang, Djasman, menegaskan bahwa pinjaman Rp30 miliar ini bukanlah utang dalam artian yang membebani APBD jangka panjang.

"Ini adalah pinjaman jangka pendek dalam kerangka pengelolaan kas, bukan utang. Sifatnya hanya talangan untuk menutupi kekurangan arus kas sementara," tegas Djasman.

Baca juga: Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Salat Idulfitri 1447 H di Batam: Dataran Engku Putri, Batuaji, Sekupang

Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai aturan, yakni Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Karena masuk dalam kategori pengelolaan kas, pinjaman ini tidak memerlukan persetujuan DPRD dan wajib dilunasi pada tahun anggaran yang sama, yaitu 2026.

"Artinya, ini murni manajemen kas. Dipinjam untuk kebutuhan mendesak di awal tahun, dan akan dilunasi pada tahun berjalan juga. Jadi tidak ada beban utang yang dibawa ke tahun depan," pungkas Djasman.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :