THR ASN Anambas Belum Bisa Dibayarkan Sebelum Idulfitri 1447 H, Pemkab Pastikan Tetap Akan Dipenuhi

THR ASN Anambas Belum Bisa Dibayarkan Sebelum Idulfitri 1447 H, Pemkab Pastikan Tetap Akan Dipenuhi

Ilustrasi gambar dibuat dengan AI.

Nurjali

Anambas, Batamnews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah. Namun, pembayaran THR tahun anggaran 2026 belum dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah karena kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini.

Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi mengenai pembayaran THR kepada aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara. 

Baca juga: Call Center Polri 110, Solusi Mudik Aman dan Bahagia di Kepulauan Anambas

Pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa THR seharusnya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Namun, apabila belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka THR dapat diberikan setelah Hari Raya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan tetap berkomitmen untuk memenuhi hak aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, saat dihubungi batamnews.co.id mengatakan bahwa THR tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi.

“Yang jelas THR merupakan kewajiban pemerintah daerah, pasti dibayarkan ketika kondisi keuangan memungkinkan,” ujar Sahtiar, Jumat siang.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, setiap bulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas harus mengalokasikan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggaran tersebut juga mencakup pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang rutin diberikan kepada pegawai.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,12 Juta Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan akan tetap mengupayakan pembayaran THR setelah Hari Raya dengan tetap memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah daerah juga berharap seluruh aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini serta tetap menjaga kinerja, disiplin, dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :