Modus Calo Tiket Roro di Batam: Korban Bayar Rp400 Ribu Tak Dapat Tiket
Barang bukti calo tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
Batam, Batamnews – Kepolisian Resor Kota Barelang bersama Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 menangkap tiga orang calo tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan jelang arus mudik Idul Fitri.
Kabid Humas Polda Kepri sekaligus Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Seorang suami korban menghubungi pelaku untuk menanyakan tiket kapal tujuan Punggur–Kuala Tungkal. Pelaku meminta korban datang ke pelabuhan dan mengirimkan foto KTP.
Baca juga: Polisi Bongkar Calo Tiket ASDP Punggur, 3 Tersangka Dua Diantaranya Karyawan BUMN Diamankan
Setelah bertemu, pelaku menawarkan tiket seharga Rp500.000 dan akhirnya disepakati Rp400.000. Saat kapal KMP Sembilang sandar, pelaku menyuruh korban masuk ke kapal dan meminta uang Rp400.000.
Korban membayar, tetapi tidak mendapat tiket resmi. Pelaku langsung pergi setelah uang diterima.
Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan. Pada Minggu, 15 Maret 2026, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MY (47), AM (43), dan RY (33). MY bertugas mencari korban, berkomunikasi, dan menerima uang. AM dan RY, yang merupakan karyawan BUMN, berperan membantu penumpang tanpa tiket masuk ke kapal.
Dua korban dalam kasus ini, E (23) dan S (44), mengalami kerugian total Rp900.000.
“Modusnya, mereka menawarkan jasa keberangkatan tanpa tiket resmi dengan mengatur jalur masuk agar lolos pemeriksaan,” kata Nona, Minggu, 15 Maret 2026.
Baca juga: Kebakaran Ruli Batu Ampar Batam Hari Ini: Kepulan Asap Hitam Membumbung, Warga Panik
Polisi menyita tiga ponsel dan uang tunai Rp900.000 sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 494 KUHP tentang penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1 juta. Ancaman hukumannya denda maksimal Rp10 juta.
Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi calo atau pungutan liar di pelabuhan. Masyarakat diminta melapor jika menemukan praktik serupa melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Polisi juga menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis di kantor polisi terdekat bagi warga yang mudik.

Komentar Via Facebook :