Polisi Bongkar Calo Tiket ASDP Punggur, 3 Tersangka Dua Diantaranya Karyawan BUMN Diamankan

Polisi Bongkar Calo Tiket ASDP Punggur, 3 Tersangka Dua Diantaranya Karyawan BUMN Diamankan

Konfrensi pers Kabid Humas Polda Kepri yang juga menjabat sebagai Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Nurjali

Batam, Batamnews – Menjelang arus mudik Lebaran, Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Ketupat Seligi 2026 Polresta Barelang berhasil membongkar praktik percaloan tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. 

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang meresahkan calon penumpang kapal Roro tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang ibu rumah tangga berinisial E (23) bersama rekannya S (44) hendak menyeberang menggunakan KMP Sembilang tujuan Kuala Tungkal.

Baca juga: Kebakaran Ruli Batu Ampar Batam Hari Ini: Kepulan Asap Hitam Membumbung, Warga Panik

Kabid Humas Polda Kepri yang juga menjabat sebagai Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan kronologisnya. Awalnya, suami korban menghubungi seorang calo untuk menanyakan tiket. Setelah diminta datang ke lokasi, korban kemudian bertemu dengan pelaku.

"Pelaku menawarkan tiket seharga Rp500 ribu, lalu setelah negosiasi disepakati Rp400 ribu. Korban kemudian disuruh naik ke atas kapal, dan setelah itu pelaku meminta uang. Uang diberikan, tetapi korban tidak mendapat tiket resmi dan pelaku langsung pergi," ujar Kombes Nona saat konferensi pers di Lobby Utama Polresta Barelang, Minggu, 15 Maret 2026.

Mendapat laporan tersebut, tim Satgas Gakkum langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan beserta barang bukti tiga unit ponsel dan uang tunai Rp900 ribu. 

Mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah MY (47) wiraswasta, serta AM (43) dan RY (33) yang keduanya berprofesi sebagai karyawan BUMN.

Mereka memiliki peran berbeda. MY bertugas mencari dan berkomunikasi dengan korban serta menerima uang. Sedangkan AM dan RY yang merupakan karyawan BUMN berperan membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal.

"Modusnya memanfaatkan tingginya permintaan tiket saat arus mudik. Mereka menjanjikan keberangkatan tanpa tiket resmi dengan mengoordinasikan penumpang masuk melalui jalur tertentu agar lolos pemeriksaan," terang Kombes Nona.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Kabid Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri melindungi masyarakat dari praktik percaloan dan pungutan liar, khususnya di titik-titik mudik seperti pelabuhan.

Baca juga: 3.500 Pemudik Dilepas Gubernur Ansar dari Batam, Naik KM Kelud Tujuan Belawan

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Layanan pengaduan dapat diakses melalui Call Center 110, aplikasi Polri Super Apps, atau barcode pengaduan Propam yang tersedia di pos-pos pelayanan.

"Kami juga mengingatkan, bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan rumah saat mudik, Polsek dan Polres terdekat menyediakan layanan penitipan kendaraan dan barang berharga secara gratis," tutup Kombes Nona.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :