PT Pegahunian Mangkir dari RDP DPR Usai Diduga Potong Gaji Karyawan 7 Bulan

PT Pegahunian Mangkir dari RDP DPR Usai Diduga Potong Gaji Karyawan 7 Bulan

Kantor PT Pegahunian.

Nurjali

Batam, Batamnews - Hanya satu jam sebelum sidang dimulai, PT Pegahunian membatalkan kehadiran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR. Padahal, agenda ini dinilai krusial untuk menyelesaikan kasus pemotongan gaji dan sanksi tanpa bukti yang menimpa dua karyawannya, Engly dan Rick.

Pembatalan mendadak itu sontak menuai kekecewaan. Engly, salah satu pekerja yang menjadi korban, menyebut langkah perusahaan sebagai bentuk penghindaran.

"Mereka kirim surat pemberitahuan satu jam sebelum sidang, pakai layanan Gojek. Alasannya tidak sempat menyiapkan bahan," ujar Engly saat diwawancarai, Sabtu 14 Maret 2026.

Baca juga: Skandal IPO Bliss Properti: Pengendali Dilarang Seumur Hidup, Denda Rp5,6 Miliar Digulung

Menurut catatan pekerja, ini bukan kali pertama PT Pegahunian mangkir. Perusahaan disebut telah delapan kali berturut-turut menghindari forum resmi. Rinciannya, tiga kali perundingan bipartit oleh serikat pekerja, tiga kali mediasi tripartit di Disnaker Kota, satu kali pemanggilan Pengawas Ketenagakerjaan, dan kini satu kali RDP dengan DPR.

"Setiap kami minta bukti pelanggaran, mereka selalu menghindar. Malah kami dapat sanksi tambahan," kata Engly.

Persoalan bermula ketika Engly dan Rick dijatuhi sanksi tanpa proses pembuktian yang jelas. Akibatnya, mereka batal mengikuti pelatihan ke Taiwan hanya beberapa minggu sebelum keberangkatan.

Kejanggalan muncul saat melihat surat peringatan yang diterbitkan perusahaan. Rick menerima surat peringatan tertanggal 15 Agustus atas tuduhan pelanggaran yang baru terjadi pada 18 Agustus.

"Dia dihukum tanggal 15 untuk kesalahan yang baru terjadi tanggal 18. Hukumannya aktif duluan," ungkap Engly.

Nasib serupa dialami Engly. Secara lisan ia dituduh menggunakan kartu identitas milik orang lain. Namun, dalam surat peringatan resmi, manajemen justru menulis bahwa Engly melanggar karena memakai kartu miliknya sendiri.

Akibat sanksi itu, gaji kedua pekerja dipotong selama tujuh bulan berturut-turut. Engly kehilangan sekitar Rp 5 juta per bulan dari gaji pokok Rp 16 juta. Sementara Rick, dengan gaji pokok Rp 9–10 juta, harus rela gajinya dipotong Rp 2 juta per bulan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kepri Kuatkan Kemenangan PT Oods Era Mandiri di Kasus Aspal Batamindo

"Aturan bilang sanksi maksimal 6 bulan. Ini sudah masuk bulan ke-7 dan masih berjalan," kata Engly.

Alih-alih mendapat kejelasan, para pekerja justru merasa mendapat intimidasi dan perundungan verbal dari pihak manajemen.

Kini, Engly dan rekannya hanya bisa menanti kepastian dari DPR. Mereka berharap wakil rakyat segera menjadwalkan ulang RDP agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :