Pengadilan Tinggi Kepri Kuatkan Kemenangan PT Oods Era Mandiri di Kasus Aspal Batamindo
Kuasa hukum PT. Oods Era Mandiri, Jonariko Simamora, SH.MH, Hermanto Manurung, SH. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam sengketa proyek pengaspalan di kawasan industri Batamindo. Dengan begitu, PT Oods Era Mandiri (OEM) tetap keluar sebagai pemenang di tingkat banding.
Putusan banding dengan nomor perkara 7/PDT/2026/PT TPG dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026. Majelis hakim menyatakan menguatkan putusan PN Batam Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm yang sebelumnya dimenangkan oleh PT OEM pada 19 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Agustian Haratua yang merupakan tergugat sempat mengajukan banding atas kekalahannya di pengadilan tingkat pertama. Namun, setelah melalui pemeriksaan ulang, hakim tingkat banding justru mempertahankan putusan sebelumnya, bahkan dengan perbaikan amar.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm tanggal 19 Desember 2025, dengan perbaikan amar putusan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Sabtu, 14 Maret 2026.
Majelis hakim menegaskan bahwa Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap PT Oods Era Mandiri. Perjanjian lisan antara kedua belah pihak dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Perkara ini bermula dari proyek perbaikan aspal rusak (Repair Asphalt Damage) dengan nomor kontrak BQ/EMT-23-0043-WO/23-0747 tertanggal 2 Oktober 2023. Proyek yang digarap di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala itu menjadi sumber sengketa hingga berujung ke meja hijau.
Dalam putusannya, hakim juga menghukum Agustian Haratua untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PT OEM sebesar Rp121.678.131. Pembayaran harus dilakukan secara tunai dan sekaligus.
Kuasa hukum PT Oods Era Mandiri, Hermanto Manurung, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah bekerja secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Kami sangat berterima kasih dan menghormati pertimbangan majelis hakim. Putusan banding ini mempertegas bahwa pertimbangan hukum di tingkat pertama sudah tepat dan sesuai fakta,” ujar Hermanto dari Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates.
Baca juga: KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Tersangka Korupsi Kuota Haji 2026
Hal senada disampaikan rekannya, Jonariko Simamora. Ia menilai putusan ini memperkuat posisi hukum sekaligus reputasi PT Oods Era Mandiri di mata publik.
“Proses hukum berjalan objektif. Ini sekaligus membuktikan bahwa klien kami berada di pihak yang benar,” kata Jonariko.

Komentar Via Facebook :