Skandal IPO Bliss Properti: Pengendali Dilarang Seumur Hidup, Denda Rp5,6 Miliar Digulung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jakarta, Batamnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menjatuhkan vonis berat atas kasus manipulasi yang mengguncang pasar modal. Bukan hanya denda miliaran rupiah yang digulung, tetapi juga larangan seumur hidup bagi pengendali perusahaan. Siapa aktor di balik skenario penipuan ini?
Pada Jumat, 13 Maret 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan sejumlah pihak terkait. Pengumuman ini menjadi klimaks dari penyelidikan atas penawaran umum perdana saham (IPO) Bliss Properti yang ternyata menyimpan banyak kejanggalan.
Akar masalahnya terletak pada laporan keuangan perusahaan tahun 2019 hingga 2023. OJK menemukan adanya piutang fiktif dan uang muka kepada dua perusahaan lain yang seharusnya tidak bisa diakui sebagai aset. Nilainya fantastis, mencapai Rp147,95 miliar.
Baca juga: Menko Airlangga Luncurkan Roadmap Bullion Indonesia, Pegadaian Siap Perluas Layanan Bank Emas
Setelah ditelusuri, uang sebesar itu, yang merupakan dana hasil IPO, tidak mengalir untuk bisnis properti. Justru, dana tersebut mengalir ke kantong pribadi. OJK mendapati aliran dana sebesar Rp126,6 miliar mengalir kepada Benny Tjokrosaputro, selaku pengendali perusahaan. Sisanya, Rp116,7 miliar, masuk ke PT Ardha Nusa Utama.
Atas peran sentralnya dalam skenario ini, OJK menjatuhkan sanksi terberat kepada Benny Tjokrosaputro: larangan seumur hidup untuk menjadi direksi, dewan komisaris, atau pengurus perusahaan mana pun di sektor pasar modal, terhitung sejak 13 Maret 2026.
Tak hanya pengendali, para direksi pada periode 2019 hingga 2023 juga ikut dihukum secara tanggung renteng, dengan total denda mencapai Rp2,06 miliar. Bahkan salah satu direksi, Gracianus Johardy Lambert, juga dilarang berkegiatan di pasar modal selama lima tahun.
OJK tidak berhenti di perusahaan properti. Mereka juga menyoroti peran PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi. OJK menemukan fakta bahwa perusahaan sekuritas ini mengalokasikan jatah saam IPO kepada sejumlah nominee yang ternyata terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro.
Akibatnya, perusahaan sekuritas ini dijatuhi denda Rp525 juta dan yang lebih pahit: izin usahanya sebagai penjamin emisi dibekukan selama satu tahun. Direktur utamanya saat itu, Amir Suhendro Samirin, juga didenda Rp40 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama setahun.
Tak luput dari pengawasan, dua akuntan publik dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dijatuhi sanksi. Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing didenda Rp150 juta karena dinilai lalai dalam menerapkan standar audit dan tidak melaporkan indikasi kelemahan internal kepada OJK.
Jika ditotal, seluruh sanksi denda dalam kasus ini mencapai Rp5,625 miliar. Namun, di luar angka denda, hukuman yang paling berat adalah larangan berkarier seumur hidup di pasar modal.
Baca juga: Disperindag Batam Pastikan Stok Gas 3 Kg Aman Selama Idulfitri, Suplai Dinaikkan 200 Persen
Dalam kasus terpisah namun diumumkan bersamaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Perusahaan ini terbukti melakukan transaksi afiliasi yang bermasalah.
Pengendalinya, Tan Heng Lok, didenda Rp45 juta dan dilarang menjadi pengurus perusahaan di pasar modal selama lima tahun. Ia dinilai mengambil keuntungan pribadi dari transaksi dengan perusahaannya sendiri.
“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Sabtu, 14 Maret 2026. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Komentar Via Facebook :