KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Tersangka Korupsi Kuota Haji 2026

KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Tersangka Korupsi Kuota Haji 2026

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat mengenakan baju tahanan KPK.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 12 Maret 2026 malam. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan langsung setelah Yaqut selesai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Usai pemeriksaan, Yaqut membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengantongi sepeser pun uang negara dalam kebijakan kuota haji yang ia buat.

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, OJK Kepri Perkuat Literasi Syariah bagi Perempuan Batam

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan ini saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Yaqut kepada wartawan di lokasi.

Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023–2024. Tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk mempercepat pengurangan antrean panjang jemaah haji Indonesia.

Namun, KPK menduga pembagian kuota justru tidak sesuai aturan. Diduga terjadi permainan di balik alokasi kuota tambahan tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut untuk melawan penetapan tersangka juga telah ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: DPRD Batam Soroti Tenggelamnya Tugboat di Perairan ASL, Pertanyakan Kelayakan Kapal dan K3

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :