Vonis Seumur Hidup Kapten Sea Dragon di Batam, Istri Histeris Teriak Tak Ada Keadilan
Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiolan Samosir (54) saat menerima vonis hakim dihukum seumur hidup.
Batam, Batamnews – Perjalanan panjang kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang menggemparkan Batam akhirnya mencapai titik akhir. Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiolan Samosir (54), resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin sore.
Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB itu berlangsung cepat namun menegangkan. Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang didampingi Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, membacakan amar putusan dengan tegas. Menurut majelis, tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Tindakan yang meringankan tidak ada. Maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Tiwik di ruang sidang.
Hasiolan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum.
Begitu palu diketuk, suasana sidang yang tadinya hening berubah menjadi ricuh. Keluarga terdakwa yang duduk di bangku pengunjung sontak histeris. Istri Hasiolan berteriak keras sambil menangis, menolak vonis yang dijatuhkan.
"Tidak ada keadilan di persidangan ini! Suami saya tidak bersalah, dia hanya korban!" pekik sang istri sambil terisak, mencoba mendekati majelis hakim sebelum akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan.
Dalam pembelaannya, Hasiolan memang terus mengaku sebagai korban. Ia merasa dijebak dalam pekerjaan yang dikendalikan oleh seorang buron bernama Jackie Tan, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasiolan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan, terutama soal kapal yang ia kemudikan. Menurutnya, kapal tersebut berkali-kali berganti identitas dan warna.
“Saya naik ke atas kapal dari Surabaya, kapal masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen resmi untuk berlayar ke Batam. Namun tiba di Batam, kapal melakukan docking di kawasan Tanjunguncang dan di sanalah sempat terjadi pergantian nama,” jelas Hasiolan.
Ia melanjutkan, usai proses docking, kapal berubah nama menjadi MV Nort Star dengan warna lambung berbeda. Terakhir, kapal itu beroperasi dengan nama Sea Dragon Tarawa. Pengurusan docking di Batam disebutnya dilakukan oleh dua orang bernama Ali dan Woli, karyawan dari PT Washa Indonesia Berlayar.
Baca juga: Fandi Ramadhan, ABK Kasus Sabu Hampir 2 Ton Divonis 5 Tahun, Keluarga Sebut Belum Ada Keadilan
Meski demikian, seluruh pembelaan soal rekayasa kapal dan posisinya sebagai "pion" tidak mempengaruhi majelis hakim. Vonis seumur hidup tetap dijatuhkan sebagai hukuman atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional terbesar yang terungkap di Batam tahun ini.

Komentar Via Facebook :