Disnaker Batam Wajibkan Perusahaan dan Aplikator Bayar THR dan BHR 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Disnaker Batam Wajibkan Perusahaan dan Aplikator Bayar THR dan BHR 2026, Ini Aturan Lengkapnya

Kepala Disnaker (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam secara resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pimpinan perusahaan, termasuk perusahaan aplikasi ojek online (ojol) dan kurir, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, melalui Surat Edaran Nomor: B/36/500.15.14.1/III/2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI mengenai kewajiban pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan BHR khusus untuk pengemudi serta kurir berbasis aplikasi.

"Pimpinan perusahaan dan perusahaan aplikasi pengemudi serta kurir online di Batam wajib melaksanakan pemberian THR dan BHR keagamaan tahun ini. Kami mengimbau agar pembayaran bisa dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan," tegas Yudi Suprapto dalam surat edarannya.

Batas Waktu Pembayaran

Disnaker Batam menetapkan bahwa baik THR maupun BHR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meskipun demikian, perusahaan sangat dianjurkan untuk membayarkannya lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Aturan Besaran THR untuk Pekerja/Buruh

Terkait besaran THR, Disnaker Batam mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah (upah pokok ditambah tunjangan tetap).
  • Masa kerja di bawah 12 bulan: Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja x 1 bulan upah) / 12.

Yudi juga memberikan catatan penting terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak menerima THR. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.

Aturan BHR Khusus Pengemudi dan Kurir Online

Tahun ini, perhatian khusus juga diberikan kepada para pekerja gig (pekerja lepas) di sektor transportasi berbasis aplikasi. Perusahaan aplikator diwajibkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) dengan ketentuan:
1. Penerima adalah pengemudi atau kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi selama minimal 12 bulan terakhir.
2. BHR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.
3. Besaran minimal BHR adalah 25% (dua puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima mitra selama 12 bulan terakhir.

Tiga Titik Posko Pengaduan Disiapkan

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR dan BHR berjalan lancar dan sesuai aturan, Disnaker Kota Batam telah menyiapkan layanan pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra ojol yang mengalami kendala pencairan.

Posko ini disebar di 3 (tiga) titik strategis di Kota Batam agar mudah dijangkau. Posko pertama berpusat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yang berlokasi di Jalan Raja Haji, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Posko kedua berada di Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri (Wilayah Kerja Kota Batam).

Sementara itu, untuk memfasilitasi para pekerja di kawasan industri padat karya, Disnaker juga membuka posko ketiga di Kawasan Batamindo Industrial Park (BIP) Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.

Dengan adanya surat edaran dan pembukaan posko-posko pengaduan ini, Pemkot Batam berharap seluruh perusahaan dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu guna menjaga kesejahteraan pekerja di Kota Batam menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :