Tim Jatanras Barelang Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Batam, Uang Rp375 Juta Digasak
Aksi pelaku pencurian yang terekam CCTV saat melakukan aksinya.
Batam, Batamnews – Aksi kriminal pecah kaca mobil dengan sasaran uang tunai ratusan juta rupiah terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dua orang pelaku berhasil menggondol Rp375 juta milik seorang nasabah bank.
Namun, aksi mereka hanya bertahan kurang dari 12 jam setelah Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan meringkus keduanya hingga ke luar provinsi.
Peristiwa ini bermula saat korban mengambil uang dalam jumlah besar di Bank BCA yang berada di kawasan Lubuk Baja. Uang sebanyak Rp375 juta itu lantas disimpan di dalam mobil Toyota Fortuner miliknya.
Baca juga: Terbang dari Palembang ke Batam untuk Jambret, MED Dibekuk Satreskrim Polresta Barelang
Tanpa diketahui korban, aksinya ternyata sudah terpantau oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Mereka diduga sudah mengincar sejak korban keluar dari bank.
Usai mengambil uang, korban tidak langsung menuju kantor. Ia singgah di sebuah tempat makan untuk beristirahat sambil menikmati kopi. Mobil korban diparkir di lokasi tersebut.
Namun, saat kembali ke mobil, korban dikejutkan dengan kondisi kaca mobil yang sudah pecah. Uang tunai Rp375 juta yang disimpan di dalam kabin raib tak berbekas. Korban lantas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mendapati aksi pencurian tersebut terekam jelas. Laporan pun segera dilayangkan ke polisi.
Begitu laporan diterima, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Hasil pengejaran mengarah bahwa kedua pelaku kabur menuju Tembilahan, Riau. Petugas mengejar dan menangkap mereka dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan masuk.
Baca juga: Parkir Resmi Tak Jamin Aman, Motor Sugeng Hilang di Kepri Mall Batam
"Iya, pelaku sempat melarikan diri. Mereka berhasil ditangkap di wilayah Tembilahan," ujar sumber petugas kepolisian, Jumat, 6 Maret 2026.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.

Komentar Via Facebook :