Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus 2 Ton Sabu, Ini Alasan Hakim
Sidang putusan Fandi divonis lima tahun penjara, jauh dari tuntutan maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Batam, Batamnews – Isak tangis haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 5 Maret 2026 sore. Majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis terhadap Fandi Ramadhan, pemuda yang terjerat kasus permufakatan jahat penyelundupan sabu hampir dua ton.
Saat palu diketuk Hakim Ketua Tiwik, keluarga yang sedari tiap menanti langsung bergegas mendekat. Sang ibu memeluk erat putranya yang mengenakan rompi tahanan.
Tangisnya pecah, bukan karena vonis berat, melainkan karena syukur. Fandi divonis lima tahun penjara, jauh dari tuntutan maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup yang membayangi kasus sebesar ini.
Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara transaksi narkotika golongan I. Putusan ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan pengakuan terdakwa.
Lalu mengapa vonisnya hanya lima tahun? Majelis hakim membeberkan sejumlah alasan yang meringankan. Fandi dinilai kooperatif, bersikap sopan, dan jujur selama persidangan.
Ia juga belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor usia muda menjadi pertimbangan penting; hakim menilai ia masih bisa bertobat dan memperbaiki diri.
Meski begitu, hakim tak mengabaikan faktor memberatkan. Barang bukti sabu hampir dua ton dinilai sangat membahayakan generasi bangsa. Perbuatan Fandi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Baca juga: BREAKING: Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Ruang Sidang PN Batam Bergemuruh Takbir
Sebagai bagian dari putusan, paspor dan telepon genggam Fandi dirampas untuk negara. Usai sidang, ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani hukuman lima tahun di balik jeruji besi.

Komentar Via Facebook :