Aktivis HAM Batam Soroti Vonis Mati Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon, Romo Paschal: Publik Jangan Kehilangan Nalar
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal, menyoroti vonis hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Menurut Romo Paschal, kasus penyelundupan sabu dengan jumlah hampir dua ton tersebut bukanlah perkara kecil dan tidak bisa dipandang sebagai kesalahan prosedural semata.
“Menurut saya kasus 1,9 ton sabu bukan perkara kecil. Ini bukan soal salah prosedur pelayaran. Ini bukan soal administrasi yang keliru. Ini adalah operasi narkotika lintas negara dengan nilai triliunan rupiah,” ujarnya kepada batamnews.co.id, Kamis (5/3/2026).
Ia menilai, dalam operasi berskala besar seperti itu, publik tidak seharusnya dipaksa mempercayai bahwa semua orang yang berada di dalam kapal merupakan korban yang tidak mengetahui apa yang terjadi.
“Dalam operasi sebesar ini, publik tidak boleh dipaksa untuk percaya bahwa semua orang di dalam kapal adalah korban polos,” kata dia.
Romo Paschal juga menyinggung latar belakang salah satu pihak yang disebut sebagai lulusan sekolah pelayaran. Menurutnya, seseorang dengan latar belakang tersebut seharusnya memahami prosedur dasar pelayaran dan pengangkutan barang.
“Kawan itu adalah lulusan sekolah pelayaran. Dia tahu aturan manifest. Dia tahu kapal tanker tidak mengangkut kardus. Dia tahu perpindahan barang di tengah laut pada malam hari bukan prosedur biasa. Dia tahu keberangkatan tanpa syahbandar adalah ilegal,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai yang bersangkutan tetap terlibat dalam aktivitas di kapal, termasuk memindahkan puluhan kardus yang kemudian diketahui berisi narkotika.
“Tapi dia tetap berangkat. Dia tetap tinggal di kapal. Dia ikut memindahkan 67 kardus. Ia menerima kasbon. Ia dijanjikan bonus jika ‘barang sampai’. Dan ketika dicegat, dia diam. Tidak ada teriakan kaget. Tidak ada pembelaan spontan. Tidak ada keberanian menunjuk siapa yang menyuruh,” katanya.
Karena itu, menurutnya wajar jika publik mempertanyakan apakah keterlibatan tersebut benar-benar dilandasi ketidaktahuan atau justru kesediaan mengambil risiko demi keuntungan.
“Publik berhak bertanya: apakah ini benar-benar ketidaktahuan, ataukah kesediaan mengambil risiko demi uang?” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kejahatan narkotika terorganisir berskala besar, setiap orang biasanya memiliki peran masing-masing meskipun tidak semuanya merupakan pengendali utama.
“Kita tidak sedang membicarakan satu kilogram sabu. Ini hampir dua ton. Operasi sebesar ini tidak dijalankan dengan orang-orang yang benar-benar buta. Dalam kejahatan terorganisir, setiap orang punya peran. Tidak semua adalah otak, tetapi bukan berarti semua adalah korban,” tegasnya.
Romo Paschal juga menyinggung narasi yang menyebut ada pihak yang baru bekerja beberapa hari di kapal tersebut. Menurutnya, klaim itu perlu dilihat secara utuh berdasarkan rangkaian waktu perjalanan.
“Kalau ada narasi bahwa ia ‘baru tiga hari bekerja’, itu bisa runtuh oleh fakta timeline. Ia sudah berada dalam rangkaian perjalanan sejak awal Mei. Ia menikmati waktu di Thailand sebelum naik kapal. Ia tahu nama kapal berbeda dari kontrak. Ia tahu ada kejanggalan, tapi tetap lanjut,” katanya.
Ia juga mengingatkan publik agar berhati-hati terhadap upaya membangun simpati dalam kasus narkotika berskala besar.
“Sering kali dalam kasus narkotika besar, aktor level menengah mencoba membangun citra sebagai pion kecil yang terjebak,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peran masing-masing terdakwa tetap harus dibedakan secara hukum, misalnya antara kapten kapal, pengendali, dan awak kapal.
“Saya setuju kalau peran harus dibedakan.
Kapten berbeda dengan ABK. Pengendali berbeda dengan pelaksana. Namun membantu memindahkan 67 kardus di tengah laut pada malam hari tanpa dokumen bukan tindakan netral,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Romo Paschal menegaskan bahwa pandangannya bukanlah bentuk kebencian terhadap para terdakwa, melainkan ajakan agar publik tetap menggunakan logika dalam melihat kasus tersebut.
“Ini bukan soal membenci terdakwa. Ini soal logika. Jika setiap orang yang tertangkap membawa narkotika bisa berkata ‘saya tidak tahu isinya’ dan publik langsung percaya tanpa membaca perkara secara utuh, maka jaringan narkotika akan selalu punya tameng,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa pada akhirnya keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Hukum boleh mengindividualisasi peran, tetapi publik tidak boleh kehilangan nalar. Dalam kasus sebesar ini terlalu banyak kejanggalan untuk disebut kebetulan. Jadi biarlah hakim yang menilai tanpa intervensi siapa pun,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :