BREAKING: Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Ruang Sidang PN Batam Bergemuruh Takbir
Suasana haru dan histeris mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.
Batam, Batamnews - Suasana haru dan histeris mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. Majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus narkotika yang melibatkan barang bukti hampir 2 ton.
Dalam amar putusannya, Hakim Tiwik menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu.
"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Hakim Tiwik di hadapan terdakwa dan keluarga.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun. Vonis ini lebih ringan dari ancaman maksimal yang bisa mencapai hukuman mati, mengingat berat barang bukti yang mencapai hampir 2 ton.
Saat hakim membacakan angka "5 tahun", ruang sidang yang tadinya tegang langsung pecah. Keluarga dan kerabat terdakwa yang memadati bangku pengunjung tak kuasa menahan tangis haru. Gema takbir "Allahu Akbar" bergemuruh memenuhi ruangan, bersahut-sahutan di antara isak tangis.
"Enggak bersalah Pak... Ya Allah... Terima kasih Pak Hakim," teriak salah seorang pengunjung dengan suara bergetar penuh syukur.
Vonis tersebut tampak menjadi kelegaan luar biasa bagi pihak keluarga yang selama ini membayangi ancaman hukuman berat bagi Fandi.

Komentar Via Facebook :