10.285 Pekerja Rentan Batam Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

10.285 Pekerja Rentan Batam Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Batam kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Batam. (Foto: dok. Pemko Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Batam kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Batam. Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Secara simbolis, kartu kepesertaan diserahkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kepada peserta program di Aula PIH Batam Centre, belum lama ini.

Program tersebut menyasar 10.285 pekerja rentan yang terdiri atas 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh di Kota Batam. Perlindungan ini ditegaskan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

“Pada 2026, Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan. Pemerintah Kota Batam memahami bahwa risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi. Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” ujarnya.

Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Firmansyah menjelaskan, ada tiga tujuan utama pelaksanaan program tersebut. Pertama, memberikan perlindungan agar pekerja memiliki rasa aman saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Kedua, menjadi jaring pengaman sosial guna memastikan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya tetap terpenuhi apabila terjadi risiko kerja. Ketiga, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama dalam keluarga.

“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Inilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” kata Firmansyah.

Untuk mendukung program ini, Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua skema, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Melalui program tersebut, ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir kegiatan, Firmansyah kembali mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja. “Meski sudah terlindungi jaminan sosial, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau, kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :