10.285 Pekerja Rentan Batam Dapat Jaminan Sosial dari Program Prioritas Pemko
Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Kota Batam kini bernapas lega. Mereka resmi menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Batam, Batamnews - Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Kota Batam kini bernapas lega. Mereka resmi menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan salah satu prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre, belum lama ini.
Firmansyah hadir mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menyerahkan langsung kartu tersebut kepada perwakilan penerima manfaat.
Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan dalam Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam, Sebut Pembelaan Menyesatkan
Para penerima program ini terdiri dari tiga kelompok pekerja rentan. Mereka adalah 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh yang tersebar di seluruh Batam.
“Pemerintah Kota Batam memahami bahwa risiko kecelakaan kerja adalah musibah yang tidak diinginkan. Tetapi, kita harus mengantisipasinya,” ujar Firmansyah dalam sambutannya.
Pemberian jaminan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Tujuannya untuk mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi yang mungkin timbul akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Firmansyah menjelaskan, program ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Pelaksanaannya di daerah telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Ia memaparkan tiga tujuan utama dari program tersebut. Pertama, memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kedua, menjadi jaring pengaman sosial agar kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya tetap terpenuhi jika terjadi risiko kerja. Ketiga, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama keluarga.
“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Inilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” tegasnya.
Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua program perlindungan. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan. Kedua, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan.
Dengan jaminan ini, para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif. Jika terjadi risiko, ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Anak Muda Penuhi Masjid Sekupang, Wali Kota Bangga: Itu Sinyal Positif
Meski telah terlindungi, Firmansyah mengingatkan para pekerja untuk tetap mengutamakan keselamatan. "Kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.
Acara penyerahan simbolis ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.
Perwakilan dari komunitas pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh juga tampak hadir.

Komentar Via Facebook :