Pastikan Keselamatan Pekerja, Menaker Tegaskan Komitmen Pengawasan K3 di Galangan Kapal Batam
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, turun langsung ke galangan kapal PT ASL pada Selasa (24/2/2026).
Batam, Batamnews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memperketat pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor galangan kapal Batam. Langkah ini diambil setelah terjadi empat kecelakaan kerja dalam kurun waktu terakhir di PT ASL Shipyard Indonesia. Tiga di antaranya berujung fatalitas.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, turun langsung ke galangan kapal PT ASL pada Selasa (24/2/2026). Ia ingin memastikan hasil audit dan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan benar-benar ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan.
Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan kehadirannya bukan sekadar simbolik. Ia datang untuk mengawal perbaikan sistem K3 agar berjalan konkret dan menyeluruh.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa K3 menjadi perhatian utama. Setiap pekerja harus bisa berangkat dari rumah dalam keadaan sehat dan kembali dengan selamat. Ini adalah amanat konstitusi bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan yang layak,” ujar Yassierli di sela-sela kunjungannya.
Ia tak menutupi rasa prihatin atas rangkaian insiden tersebut. Berdasarkan laporan resmi, empat kecelakaan terjadi di area kerja perusahaan, dengan tiga korban meninggal dunia.
“Ini sesuatu yang sangat kami sesalkan. Apa pun pekerjaannya, jangan sampai menghilangkan nyawa pekerja,” tegas Menaker dengan nada serius.
Sebelumnya, tim pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan audit menyeluruh di lingkungan PT ASL. Dari hasil evaluasi, ditemukan tujuh poin utama yang wajib segera diperbaiki.
Sebagian memang sudah mulai dibenahi. Namun, Yassierli menilai masih ada titik-titik risiko tinggi yang berpotensi memicu kecelakaan jika tidak ditangani secara permanen dan disiplin.
“Mengelola pekerjaan kompleks seperti galangan kapal tidak mudah. Ada banyak pekerja dan subkontraktor dengan risiko tinggi. Sangat mungkin prosedur tertulis tidak sepenuhnya terlaksana di lapangan. Karena itu, pengawasan dan kepatuhan harus diperkuat,” tambahnya.
Pemerintah pun memberi peringatan keras. Seluruh rekomendasi audit bersifat mengikat. Jika diabaikan, sanksi administratif hingga langkah hukum siap dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diki Wijaya, menyebut kunjungan menteri menjadi dorongan kuat bagi penguatan pengawasan di daerah.
Ia merinci sejumlah rekomendasi teknis yang wajib dijalankan PT ASL, antara lain peningkatan sistem keselamatan di dalam lambung kapal, penambahan alat sirkulasi udara (blower) yang memadai, serta pemeriksaan gas menyeluruh pada tangki sebelum proses tank cleaning dimulai.
“Sebagian sudah dilengkapi, tapi kami minta itu dilengkapi lagi secara total. Jika tidak, akan ada sanksi langsung dari menteri, bahkan bisa sampai pada penutupan perusahaan,” tegas Diki.
Langkah mitigasi ini dinilai krusial untuk mencegah risiko ledakan maupun paparan gas beracun, yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan di industri perkapalan.
Disnaker Kepri memastikan koordinasi dengan Kemnaker akan terus diperkuat, demi menjamin keselamatan pekerja di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Komentar Via Facebook :