Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan dalam Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam, Sebut Pembelaan Menyesatkan

Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan dalam Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam, Sebut Pembelaan Menyesatkan

Fandi Ramadhan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara kepemilikan sabu seberat 1,9 ton. Penolakan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam agenda pembacaan replik, JPU yang terdiri dari Gusti Rio, Muhammad Arvian, dan Aditya secara bergantian membeberkan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan Fandi dan tim penasihat hukumnya. 

Jaksa Aditya dan Muhammad Arvian menegaskan bahwa pledoi yang diajarkan pihak terdakwa justru menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Fakta Sidang Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Ibu Ngaku Anak Tak Tahu Isi Kardus

Salah satu poin yang disorot adalah keberatan penasihat hukum mengenai lokasi kejadian perkara (locus delicti). Pihak terdakwa menilai Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang mengadili karena kapal pertama kali dicegat di Perairan Karimun Anak.

Menanggapi hal itu, JPU memberikan penjelasan hukum. Jaksa Aditya menegaskan bahwa meskipun kapal tanker Sea Dragon dihadang di Perairan Karimun Anak, proses penggeledahan dan penemuan barang bukti justru terjadi di Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjung Ununcang, Batam.

"Di sanalah ditemukan 32 kotak berisi sabu seberat 1,9 ton. Dengan demikian, dalil penasihat hukum harus dikesampingkan," ujar Jaksa Aditya di hadapan majelis hakim.

JPU juga menyoroti latar belakang Fandi Ramadhan sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, Aceh. Menurut jaksa, sangat tidak masuk akal jika seorang pelaut bersertifikat mengaku tidak tahu bahwa kapal yang ia naiki membawa barang ilegal.

Jaksa Muhammad Arvian membeberkan sejumlah fakta yang dinilai janggal. Di antaranya, Fandi berangkat melalui agen tidak resmi dan naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut. Buku pelautnya juga tidak memiliki stempel resmi dari Syahbandar.

Selain itu, kontrak kerja Fandi seharusnya untuk kapal MV Northstar, tetapi ia tetap naik ke kapal tanker Sea Dragon tanpa bertanya. Ia juga dijanjikan bonus satu bulan gaji jika barang sampai tujuan, di luar gaji tetap sebesar 2.000 USD.

Di lapangan, Fandi disebut ikut membantu memindahkan 67 kardus berisi sabu dari kapal kayu asal Thailand ke tangki bahan bakar kapal. Proses pemindahan itu dilakukan di tengah laut pada dini hari.

"Terdakwa sempat berhari-hari menikmati liburan di Thailand sebelum bekerja. Sebagai orang berpendidikan, seharusnya ia menolak berangkat sejak awal jika merasa ada kejanggalan," kata Muhammad Arvian.

JPU juga menyoroti reaksi Fandi saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025. Selama proses interogasi hingga perjalanan empat jam menuju pelabuhan, Fandi hanya diam. Ia tidak menunjukkan rasa kaget atau berupaya melaporkan adanya barang terlarang di kapal.

"Bahkan saat petugas menggunakan alat pengecek dan memastikan barang tersebut adalah sabu, reaksi terdakwa hanya diam. Tidak ada rasa terkejut jika benar ia merasa dibohongi," tambah Jaksa.

Menutup tanggapannya, JPU mengutip Surah An-Nisa ayat 105 dan 107 sebagai respons atas pledoi terdakwa yang juga menyertakan unsur religi. JPU mengingatkan bahwa Allah melarang membela orang-orang yang berkhianat terhadap diri sendiri dan bergelimang dosa.

JPU menegaskan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Sabu seberat 1,9 ton itu ditaksir bernilai Rp7 triliun dan berpotensi merusak 6 hingga 8 juta jiwa generasi muda Indonesia.

Baca juga: Bukan Zamannya Hukum Balasan, DPR Ingatkan Hakim soal Tuntutan Mati Fandy

Berdasarkan seluruh fakta dan argumen tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk menolak seluruh nota pembelaan Fandi Ramadhan. JPU juga meminta majelis hakim tetap pada tuntutan semula yang telah dibacakan pada Kamis, 5 Februari 2026.

"Kami memohon Majelis Hakim memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, demi kepastian hukum dan perlindungan masa depan anak cucu bangsa," tutup tim JPU.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :