Mulai Maret, Pencari Kerja dengan KTP Luar Batam Tak Bisa Lagi Urus Kartu AK/1 di Disnaker
Pemerintah Kota Batam resmi membatasi penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID).
Batam, Batamnews – Mulai 1 Maret mendatang, Pemerintah Kota Batam resmi membatasi penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID) hanya untuk penduduk yang memiliki dokumen kependudukan Batam.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 yang diteken pada pekan lalu.
Dengan aturan baru ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani pencari kerja yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dari luar wilayah administrasi Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menertibkan administrasi kependudukan sekaligus menyesuaikan dengan kewenangan pelayanan daerah.
"Pelayanan AK/1 ini adalah layanan dasar. Harus tertib, akurat, dan sesuai aturan. Dengan pembatasan ini, data angkatan kerja kita jadi lebih valid dan bisa dipakai untuk perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat," ujar Amsakar, Senin, 23 Februari 2026.
Kartu Pencari Kerja (AK/1) merupakan dokumen digital yang memuat identitas dan status pencari kerja. Penerbitannya dilakukan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Amsakar mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan ini untuk memastikan dokumen kependudukannya sudah sesuai domisili administrasi di Batam.
Baca juga: Fakta Sidang Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Ibu Ngaku Anak Tak Tahu Isi Kardus
"Kami harap ini bisa memperkuat tata kelola pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :