Kepala Puskesmas Moro Karimun Ditangkap Polda Kepri karena Narkoba
Seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riaun, berinisial (BSS) Budi Sofian Sembiring Meliala harus berurusan dengan polisi.
Batam, Batamnews – Seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riaun, berinisial (BSS) Budi Sofian Sembiring Meliala harus berurusan dengan polisi. Dokter tersebut ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Senin, 23 Februari 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suryono membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang dilakukan Subdit I.
"Iya, seorang dokter di Moro, dia kepala puskesmas. Ini hasil pengembangan," ujar Suryono singkat.
Baca juga: Fakta Sidang Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Ibu Ngaku Anak Tak Tahu Isi Kardus
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol M. Komaruddin memaparkan lebih detail kronologinya. Semua berawal dari penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri akhir pekan lalu.
Pelaku curanmor itu berinisial M, seorang anggota Satpol PP berstatus P3K di Kecamatan Moro. Ia ditangkap sebagai penadah. Saat digeledah di rumahnya, petugas tidak hanya menemukan barang bukti curanmor, tetapi juga 9 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,18 gram.
"Jadi Jatanras amankan pelaku curanmor, sebagai penadah. Waktu digeledah, ada sabu 9 paket kecil," kata Komaruddin.
M diserahkan ke Ditreskrimum untuk kasus curanmor. Sementara temuan narkoba dilimpahkan ke Unit I Ditresnarkoba.
Penyidik narkoba kemudian mendalami dari mana M mendapatkan sabu tersebut. Kepada polisi, M mengaku membelinya dari dokter BSS, yang tak lain adalah Kepala Puskesmas di tempatnya bertugas.
"Berdasarkan keterangan M inilah kami menjemput dokter BSS," jelas Komaruddin.
Saat dijemput, petugas menggeledah rumah dan kantor Puskesmas tempat BSS bekerja. Tidak ditemukan sabu, namun polisi menyita sebuah alat isap atau bong.
Pemeriksaan lebih lanjut membuat kasus ini semakin rumit. BSS juga mengaku mendapatkan sabu dari M. Keduanya saling tunjuk. Polisi pun mengonfrontir mereka, namun keduanya tetap pada pendirian masing-masing.
Untuk memperkuat bukti, penyidik melakukan tes urine terhadap dokter BSS. Hasilnya, urine pria itu positif mengandung amfetamin dan metamfetamin atau sabu.
Baca juga: Bukan Zamannya Hukum Balasan, DPR Ingatkan Hakim soal Tuntutan Mati Fandy
"Pengakuan dokter BSS, dia sudah lama konsumsi narkoba sejak tahun 2008. Dia beli dari tersangka M," ungkap Komaruddin.
Saat ini, dokter BSS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri dan telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Sementara M dijerat dengan dua perkara sekaligus: pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan narkotika.
Komentar Via Facebook :