Kuasa Hukum Minta Fandi Ramadhan Dibebaskan, Sebut Murni Korban Penipuan di Kasus Sabu 2 Ton
Tim Kuasa Hukum Fandi Ramadhan. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Tim penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan menegaskan bahwa kliennya murni merupakan korban penipuan dan berada dalam keadaan memaksa (overmacht) saat berada di kapal MT Sea Dragon. Karena itu, mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk membebaskan Fandi dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Salman Sirait Edpress—yang terdiri dari Salman Sirait, Bachtiar Batu Bara, dan Opung—usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi). Mereka menilai tuntutan jaksa tidak berdasar karena kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea).
"Dia tidak pantas dihukum walaupun satu hari menurut kami dari tim hukum, karena memang tidak terbukti tuduhan jaksa itu. Harapan klien kami, di negeri ini masih ada keadilan dan ada nurani dari majelis hakim untuk membebaskannya dari tuduhan," ujar perwakilan kuasa hukum Fandi.
Dalam pledoi, tim pembela membeberkan sejumlah fakta persidangan yang disebut menguatkan bahwa Fandi tidak terlibat dalam sindikat narkoba internasional tersebut.
Korban Penipuan Kontrak Kerja
Kuasa hukum menyebut Fandi murni melamar pekerjaan, bukan direkrut sindikat. Sesuai kontrak kerja enam bulan yang dilampirkan sebagai barang bukti, ia seharusnya bekerja di kapal kargo MT Northstar.
"Namun setelah berlayar, dia malah dipindahkan ke kapal MT Sea Dragon yang merupakan kapal tanker minyak. Kapten beralasan kedua kapal itu masih satu perusahaan. Klien kami jelas dibohongi," terang kuasa hukum.
Mengaku dalam Kondisi Overmacht
Fandi disebut baru mengetahui pemindahan tersebut setelah diantar menggunakan speedboat dari sebuah hotel di Thailand menuju kapal di tengah laut. Dalam situasi itu, ia dinilai tidak memiliki pilihan.
"Di sana kan tidak bisa pulang, di negeri orang, di Thailand, di tengah laut. Apa yang bisa dia perbuat lagi? Itu namanya kondisi overmacht (keadaan memaksa). Saat dia protes kenapa dimasukkan ke tangki, kapten bilang 'Udahlah enggak apa-apa, sebentar aja nanti kita ganti ke kapal Northstar'," jelasnya.
Tak Punya Wewenang sebagai ABK
Tim pembela juga menekankan bahwa dalam hierarki maritim internasional, Anak Buah Kapal (ABK) tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
"Semua peraturan dipegang oleh kapten kapal. ABK hanya melaksanakan perintah. Jadi, dalam konteks ini Fandi tidak bisa dipersalahkan. Unsur turut serta bersekongkol yang dituduhkan jaksa tidak terpenuhi," tegas tim pembela.
Sempat Bersitegang dengan Kapten
Kecurigaan Fandi muncul ketika muatan kapal bukan berupa minyak, melainkan kardus-kardus. Saat ditanya, Kapten Hasiholan dan wakilnya menyebut kardus tersebut berisi uang dan emas.
Faktanya, Fandi sempat marah besar kepada kapten di atas kapal.
"Bahkan dia marah dan berantem dengan kapten. Dia bilang, 'Pak Kep, kenapa Pak Kep? Kita kan sekampung!' Namun, bahasa keseharian di atas kapal itu tentu tidak kami masukkan mentah-mentah ke dalam bahasa hukum pledoi," ungkap kuasa hukum.
Tangisan yang Viral Disebut Murni
Terkait tangisan Fandi yang viral usai sidang tuntutan, kuasa hukum menyebut hal itu sebagai luapan keputusasaan seorang warga negara yang merasa tidak bersalah.
"Itu ungkapan yang benar-benar keluar dari hati nurani. Dia merasa sangat terpukul karena sama sekali tidak melakukan hal yang melanggar hukum seperti yang dituduhkan," tutupnya.
Hingga persidangan mendekati akhir, tidak ada satu pun saksi maupun terdakwa lain yang dapat membuktikan bahwa Fandi mengetahui isi kardus tersebut adalah sabu (methamphetamine), ataupun mengetahui tujuan dan penerima barang haram itu di Filipina.

Komentar Via Facebook :