Korupsi Uang Muka Proyek Drainase Anambas, Tersangka ASN dan Swasta Diserahkan ke Jaksa

Korupsi Uang Muka Proyek Drainase Anambas, Tersangka ASN dan Swasta Diserahkan ke Jaksa

Tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi proyek drainase kepada Kejaksaan Negeri Anambas. 

Nurjali

Anambas, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas resmi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi proyek drainase kepada Kejaksaan Negeri Anambas. 

Penyerahan tahap dua atau Tahap II itu berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 18–19 Februari 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MH (44), seorang aparatur sipil negara; AZ (42) dan PR (60), keduanya pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan uang muka 30 persen pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Roslina Penyiksa ART di Batam Divonis 7 Tahun, JPU Kecewa dan Ajukan Kasasi

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui AKP Bambang Sutmoko menjelaskan, proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

"Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam proses Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Anambas, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti. 

Antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, serta uang tunai dan peralatan yang terkait proyek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Makin Nekat! Curanmor di Batam Sasar Motor Terkunci Stang di Teras Rumah, Aksi Pelaku Terekam CCTv

Kasatreskrim menegaskan, seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang cukup. Kini kewenangan penanganan perkara beralih ke kejaksaan untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Polres Kepulauan Anambas berkomitmen terus memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah itu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :