Restu Joko Widodo Dibekuk di Bekasi, Otak Penipuan Kavling Batam Raup Miliaran

Restu Joko Widodo Dibekuk di Bekasi, Otak Penipuan Kavling Batam Raup Miliaran

Sejumlah Korban Penipuan KSB Melapor ke Sat Reskrim Polresta Barelang. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Setelah sempat menjadi buronan dan berpindah-pindah kota, pelaku penipuan kavling siap bangun (KSB) yang meresahkan ratusan warga Batam akhirnya berhasil dibekuk. 

Pria berinisial RJW (35), yang dikenal dengan nama Restu Joko Widodo, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu.

Pelaku merupakan pengembang dari PT Era Cipta Karya Sejati yang diduga menjual kavling fiktif di kawasan Sei Binti dan Bukit Daeng, Batam. Aksi penipuan ini setidaknya menjerat 131 korban dengan total kerugian mencapai Rp5,2 miliar lebih.

Baca juga: Korban Penipuan Kavling Siap Bangun Rugi Rp5,2 Miliar, Laporkan PT Era Cipta Karya Sejati ke Polresta Barelang

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, yang bersangkutan kami amankan di Bekasi tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Penangkapan ini merupakan akhir dari pelarian pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Tim yang dipimpin Iptu Mario berhasil melacak keberadaannya di wilayah Jabodetabek.

Para korban yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah kebawah mengaku tergiur dengan janji manis pelaku yang menjual kavling dengan dokumen resmi. Banyak dari mereka rela menyisihkan gaji atau bahkan berutang demi mendapatkan lahan impiannya.

"Banyak yang datangi saya sambil menangis, kasihan. Ada yang sampai pinjam sana-sini, uangnya sudah masuk, tapi lahan tak jelas. Pelakunya kabur," ujar Rudianto, salah satu perwakilan korban.

Heni, warga lain yang turut mendata para korban, merinci total kerugian yang berhasil dihimpun kelompoknya. Untuk KSB Sei Binti, tercatat kerugian Rp3,5 miliar dari 104 korban. Di SP Plaza sebanyak 16 korban dengan kerugian Rp1,1 miliar, dan di Bukit Daeng sebanyak 11 korban dengan kerugian Rp639 juta.

"Kalau ditotalkan dari data kami ada Rp5,283 miliar. Itu dari 131 orang. Masih ada satu kelompok lagi yang lapor ke Polda," ungkap Heni.

Baca juga: Korban Penipuan Kavling Siap Bangun Geruduk Polresta Barelang, Laporkan Restu Joko Widodo

Para korban berharap kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak mereka sebagai pembeli bisa kembali.

"Kami ini orang susah, Pak. Harapannya hanya satu, kembalikan hak kami," pinta Heni.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Kapolresta Barelang dijadwalkan akan merilis kasus ini secara resmi dalam waktu dekat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :