Dugaan Mark-Up Rumah Subsidi di Batam, Warga: Harga Bengkak, Cicilan Membengkak, Pajak Diduga Manipulasi

Dugaan Mark-Up Rumah Subsidi di Batam, Warga: Harga Bengkak, Cicilan Membengkak, Pajak Diduga Manipulasi

Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, mendatangi Kantor DPRD Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 20 Februari 2026. Mereka mengadu soal dugaan mark-up harga rumah subsidi yang dilakukan pengembang PT Bintan Karya Lestari.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Batam, warga membeberkan sejumlah kejanggalan. Mulai dari selisih harga jual, manipulasi administrasi, hingga potensi kerugian daerah.

Salah satu warga, Nanda Fadilah Zulkarnaen, menceritakan pengalamannya. Ia membeli rumah di perumahan itu pada 21 Maret 2021 melalui KPR BTN Syariah dengan harga Rp172 juta. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR saat itu, harga maksimal rumah subsidi untuk Kepri hanya Rp156,5 juta.

Baca juga: Investasi Rp82 Triliun Masuk ke Batam: RI Gandeng AS Garap Industri Semikonduktor di Galang

"Saya tidak pernah diberi tahu soal harga resmi Rp156,5 juta. Saya baru tahu Oktober 2025 setelah baca aturannya sendiri," kata Nanda di hadapan anggota dewan.

Selisih Rp15,5 juta itu berdampak langsung pada utang kreditnya. Dengan uang muka Rp19,9 juta, seharusnya sisa kreditnya Rp136,6 juta. Namun di catatan bank, utang pokoknya tercatat Rp148,6 juta.

"Artinya cicilan saya sejak awal sudah lebih mahal karena harga rumah dinaikkan sepihak," ujarnya.

Warga juga mempersoalkan Subsidi Bantuan Uang Muka Rp4 juta. Nanda mengaku dana itu otomatis terdebet ke pengembang tak lama setelah masuk rekeningnya pada 2022. Dari total bantuan, ia hanya menerima Rp500 ribu tunai.

"Katanya saya masih kurang bayar uang muka Rp3,5 juta. Tapi tidak ada kuitansi, saya cuma diminta tanda tangan di buku besar," tambahnya.

Kejanggalan lain ditemukan di Akta Jual Beli. Dalam AJB, harga yang tercantum Rp156,5 juta sesuai aturan, padahal transaksi riil Rp172 juta. Hal itu memicu dugaan manipulasi pajak BPHTB.

Nanda menghitung, ada selisih bayar pajak sekitar Rp775 ribu per unit yang tidak masuk ke kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, merespons cepat. Ia menyatakan akan mengaudit data.

"Kami cek dulu. Secara administrasi, data yang masuk ke kami Rp156 juta. Jika ditemukan selisih, sisa pajak akan kami tagih ke pengembang," tegas Raja.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menyebut temuan ini masuk ranah pidana.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Soroti Ketimpangan SDM dan Sulitnya Pelayanan Publik di Wilayah Kepulauan Kepri

"Ini masalah rakyat. Jika terbukti ada ribuan rumah subsidi di Batam yang harganya dimainkan, ini ilegal. Kami akan kawal agar masyarakat tidak terus dirugikan," kata Anwar.

Pihak pengembang, PT Bintan Karya Lestari, tidak hadir dalam RDP dengan alasan kesehatan. Ketidakhadiran itu disayangkan warga dan dewan.

DPRD Batam berencana memanggil ulang pengembang, perbankan, dan instansi terkait untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :