Pemko Batam Kebut Ranperda Adminduk, Kewenangan Pengendalian Penduduk Tak Lagi di Disdukcapil
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sri Miranthy Adisthy. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mempercepat transformasi regulasi kependudukan untuk menjawab pesatnya pertumbuhan penduduk. Fokus utama saat ini adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang ditargetkan disahkan pada Maret 2026.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sri Miranthy Adisthy, menyampaikan bahwa draf Ranperda tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu rekomendasi teknis dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.
"Intinya, Ranperda ini sudah kita sesuaikan dengan undang-undang administrasi kependudukan terbaru yang berlaku di tingkat nasional. Kami optimis proses fasilitasi segera rampung. Insya Allah, Maret sudah ketok palu," ujar Adisthy saat memberikan keterangan, Kamis (19/2/2026).
Salah satu perubahan krusial dalam regulasi ini adalah reorganisasi kewenangan di lingkungan Pemko Batam. Fungsi pengendalian penduduk tidak lagi berada di bawah Disdukcapil.
“Dulu pengendalian penduduk masih di bawah Disdukcapil. Namun dalam struktur terbaru ini, kewenangan tersebut telah beralih ke Dinas Pemberdayaan Perempuan,” jelasnya.
Ranperda ini juga dirancang sebagai payung hukum yang lebih spesifik untuk menjawab karakteristik Batam sebagai daerah tujuan migrasi. Meski mengacu pada regulasi nasional, aturan turunan ini akan mengatur secara teknis perpindahan penduduk, perubahan alamat, hingga pertukaran KTP melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Penyusunan regulasi tersebut didorong oleh tingginya arus masuk penduduk ke Batam sebagai pusat pembangunan dan ekonomi. Kondisi ini menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Seiring penguatan regulasi, Disdukcapil Batam juga menegaskan komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan bebas biaya. Masyarakat diimbau proaktif melengkapi dokumen kependudukan sesuai ketentuan.
"Kami memohon kepada seluruh warga untuk melengkapi dokumen sesuai peraturan. Perlu kami tegaskan kembali bahwa semua pengurusan administrasi kependudukan di Batam adalah gratis," tegas Adisthy.

Komentar Via Facebook :