Kadinkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan ke Pasien BPJS Kesehatan

Kadinkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan ke Pasien BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, drg Chandra Rizal. (foto: isk/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Saat ini warga Batam, Kepulauan Riau masih banyak mengeluhkan pelayanan rumah sakit apabila berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Keluhan tersebut seperti penambahan biaya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, drg Chandra Rizal mengatakan, untuk menangani keluhan-keluhan masyarakat saat ini Dinas Kesehatan Kota Batam, BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit berusaha mencari solusi.

"Kita sudah melakukan evaluasi dan diskusi, kita sudah katakan tolonglah ikuti aturan tidak boleh memungut iuran lagi," kata drg Candra Rizal, saat ditemui di acara sosialisasi Kementerian Kesehatan, di Hotel Harmoni Nagoya, Kamis (21/4/2016) malam.

Namun, sambungnya, pihak rumah sakit malah mengeluh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebab, pihak rumah sakit tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Mereka (rumah sakit) mengeluh. Mereka bilang kan kami tidak dapat subsidi, pemerintahkan digaji dokternya sama pemerintah, sementara harus bayar dokter, air dan listrik," kata Candra Rizal.

Ia mengungkapkan, hasil evaluasi yang dilakukan seperti komitmen pihak rumah sakit tidak boleh lagi memungut iuran dari pasien BPJS Kesehatan.

"Rumah sakit harus komitmen, ada 13 perjanjian yang wajib ditaati. Jadi, kalau udah tandatangan tidak boleh dilanggar," ungkapnya.

Namun, ia juga mengakui sejauh ini hanya beberapa rumah sakit yang bersedia mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. "Sejauh ini memang baru beberapa rumah sakit saja yang sudah tandatangan. BPJS Kesehatan saat ini sedang muter terus ke setiap rumah sakit," ucapnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews