KPK Periksa 16 Pejabat Riau, Plt Gubernur hingga Bupati Jadi Saksi
Kantor BPKP Riau.
Pekanbaru, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan besar-besaran di Riau. Sebanyak 16 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Pemeriksaan digelar Rabu, 11 Februari 2026 di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru. Mereka yang dipanggil bukan sembarang orang. Dari pejabat tinggi daerah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta, semuanya dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Riau terhadap 16 orang,” ujar Budi, Rabu siang, 11 Februari 2026.
Baca juga: Krisis Air Batam: IMM Nilai Sholat Istisqa Tak Cukup Tanpa Penegakan Hukum Lingkungan
Sejumlah nama besar masuk dalam daftar pemeriksaan. Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, hingga Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah dipanggil KPK.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala UPT I hingga VI Dinas PUPR Riau, ajudan gubernur, sekretaris dinas, mantan kepala UPT, dan beberapa pihak swasta. Dua di antaranya merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.
Berikut daftar lengkap 16 saksi yang diperiksa:
- MAR – Ajudan Gubernur Riau
- AAH – Bupati Indragiri Hulu
- PI – Kepala Bappeda Provinsi Riau
- HS – Swasta
- TM – Swasta (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
- SFH – Plt Gubernur Riau
- KA – Kepala UPT I Dinas PUPR Riau
- SA – Sekretaris Daerah Provinsi Riau
- TL – ASN Pemprov Riau
- FK – Swasta
- FY – Sekretaris Dinas PUPR Riau
- AI – Mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau
- EI – Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR Riau
- LH – Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR Riau
- BAS – Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR Riau
- RAP – Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR Riau
Perkara ini mulai mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 4 November 2025. Tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Kasus ini diduga kuat terkait penggelembungan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Sebelum memeriksa puluhan saksi, KPK lebih dulu menggeledah sejumlah lokasi. Rumah dinas dan kantor di lingkungan Pemprov Riau tak luput dari sitaan. Pada Kamis, 18 Desember 2025, penyidik menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.
Baca juga: Jemaah dari Tiga Negara Hadiri Haul Syekh Syihabuddin di Pulau Penyengat
Hasilnya, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp400 juta. Uang itu terdiri dari pecahan Rupiah dan Dolar Singapura.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta. Terdiri dari mata uang Rupiah dan Dollar Singapura,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 22 Desember 2025.
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang didukung terkait aliran anggaran proyek.
KPK kini terus merampungkan berkas perkara. Pemeriksaan terhadap 16 saksi hari ini menjadi bagian dari penguatan alat bukti sebelum pelimpahan tahap dua ke pengadilan.
Komentar Via Facebook :